KABUPATEN MIMIKA

Deadline Pembayaran Pajak PBB Diundur Dua Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Juli 2020 | 17:06 WIB
Deadline Pembayaran Pajak PBB Diundur Dua Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIMIKA, DDTCNews—Pemkab Mimika, Papua memperlonggar tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi akhir Oktober 2020 dari seharusnya akhir Agustus 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa mengatakan perpanjangan tenggat waktu tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban warga di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Relaksasi batas waktu pembayaran PBB-P2 sampai dengan 31 Oktober tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” kata Dwi dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diatur dengan SK Bupati Mimika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan beberapa insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak.

Insentif itu terbagi atas tiga tahapan yakni pengunduran jatuh tempo, pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demikian, relaksasi yang diterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak.

“Ini merupakan relaksasi pajak daerah kedua yang diberikan setelah sebelumnya kita lakukan pemotongan 50 persen bagi pajak hotel, restoran dan pajak hiburan selama dua bulan. Untuk pembebasan pajak belum,” ujar Dwi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, ia menjelaskan semua jenis pajak saat ini telah diberlakukan sistem semionline. Artinya, pembayaran tidak sepenuhnya dilakukan secara langsung atau face to face, tetapi dapat dilakukan online melalui bank daerah.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai 54% dari target yang ditetapkan. Hasil tersebut terbilang baik bila dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 40% dari target.

Menurut Dwi, pencapaian positif tersebut karena target pajak yang lebih tinggi dan adanya surplus tahun lalu. Sayang, ia tidak menyebutkan angka realisasi penerimaan pajak daerah tersebut.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Pencapaian ini karena target penerimaan daerah termasuk pajak daerah tahun 2020 lebih tinggi dari 2019. Kami juga ada kelebihan penerimaan sekitar Rp30 miliar sampai Rp40 miliar dari target tahun lalu,” tuturnya dilansir dari Timika Express.

Hasil positif tersebut, lanjut Dwi, juga disebabkan adanya kenaikan nominal tagihan pajak bumi dan bagunan (PBB-P2) dari PT Freeport Indonesia menjadi Rp40 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp32 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP