FILIPINA

Deadline Pelaporan SPT PPh Badan Bakal Dilonggarkan

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 15:27 WIB
Deadline Pelaporan SPT PPh Badan Bakal Dilonggarkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) berencana memperpanjang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan pelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Filipina belakangan ini. Di sisi lain, Presiden Rodrigo Duterte juga belum meresmikan pemberlakuan penurunan PPh badan.

"Penyampaian SPT untuk perusahaan akan diperpanjang karena pandemi Covid-19 dan UU CREATE [belum berlaku]," katanya, dikutip pada Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Guballa mengatakan periode pelaporan SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2020 normalnya akan berakhir pada 15 April 2021. Namun, dia belum mengumumkan waktu perpanjangan yang akan diberlakukan.

Adapun BIR menargetkan penerimaan pajak senilai P231,57 miliar atau Rp68,7 triliun pada April 2021. Otoritas memprediksi akan ada lonjakan penerimaan karena bersamaan dengan musim pelaporan SPT Tahunan.

Pada tahun ini, BIR menargetkan penerimaan pajak senilai P2,081 triliun atau Rp617,8 triliun. Target itu naik 7% dari realisasi 2020 yang tercatat senilai P1,95 triliun atau Rp578,9 triliun.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Tahun lalu, BIR memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan hingga tiga kali karena pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan lockdown. Akibatnya, penerimaan pajak pada April 2020 turun 62% menjadi P90,5 miliar atau Rp26,8 triliun karena pembayaran pajak yang tertunda.

Selain soal pelaporan SPT, otoritas juga memperpanjang batas waktu program amnesty tunggakan pajak hingga 30 Juni 2021 dari batas waktu 31 Desember 2020. Seperti dilansir bworldonline.com, program itu rencana awalnya hanya berlaku hingga 23 April 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan