FILIPINA

Deadline Pelaporan SPT PPh Badan Bakal Dilonggarkan

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 15:27 WIB
Deadline Pelaporan SPT PPh Badan Bakal Dilonggarkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) berencana memperpanjang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan pelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Filipina belakangan ini. Di sisi lain, Presiden Rodrigo Duterte juga belum meresmikan pemberlakuan penurunan PPh badan.

"Penyampaian SPT untuk perusahaan akan diperpanjang karena pandemi Covid-19 dan UU CREATE [belum berlaku]," katanya, dikutip pada Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Guballa mengatakan periode pelaporan SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2020 normalnya akan berakhir pada 15 April 2021. Namun, dia belum mengumumkan waktu perpanjangan yang akan diberlakukan.

Adapun BIR menargetkan penerimaan pajak senilai P231,57 miliar atau Rp68,7 triliun pada April 2021. Otoritas memprediksi akan ada lonjakan penerimaan karena bersamaan dengan musim pelaporan SPT Tahunan.

Pada tahun ini, BIR menargetkan penerimaan pajak senilai P2,081 triliun atau Rp617,8 triliun. Target itu naik 7% dari realisasi 2020 yang tercatat senilai P1,95 triliun atau Rp578,9 triliun.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Tahun lalu, BIR memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan hingga tiga kali karena pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan lockdown. Akibatnya, penerimaan pajak pada April 2020 turun 62% menjadi P90,5 miliar atau Rp26,8 triliun karena pembayaran pajak yang tertunda.

Selain soal pelaporan SPT, otoritas juga memperpanjang batas waktu program amnesty tunggakan pajak hingga 30 Juni 2021 dari batas waktu 31 Desember 2020. Seperti dilansir bworldonline.com, program itu rencana awalnya hanya berlaku hingga 23 April 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP