FILIPINA

Deadline Pelaporan SPT PPh Badan Bakal Dilonggarkan

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 15:27 WIB
Deadline Pelaporan SPT PPh Badan Bakal Dilonggarkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) berencana memperpanjang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan pelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Filipina belakangan ini. Di sisi lain, Presiden Rodrigo Duterte juga belum meresmikan pemberlakuan penurunan PPh badan.

"Penyampaian SPT untuk perusahaan akan diperpanjang karena pandemi Covid-19 dan UU CREATE [belum berlaku]," katanya, dikutip pada Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Guballa mengatakan periode pelaporan SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2020 normalnya akan berakhir pada 15 April 2021. Namun, dia belum mengumumkan waktu perpanjangan yang akan diberlakukan.

Adapun BIR menargetkan penerimaan pajak senilai P231,57 miliar atau Rp68,7 triliun pada April 2021. Otoritas memprediksi akan ada lonjakan penerimaan karena bersamaan dengan musim pelaporan SPT Tahunan.

Pada tahun ini, BIR menargetkan penerimaan pajak senilai P2,081 triliun atau Rp617,8 triliun. Target itu naik 7% dari realisasi 2020 yang tercatat senilai P1,95 triliun atau Rp578,9 triliun.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Tahun lalu, BIR memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan hingga tiga kali karena pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan lockdown. Akibatnya, penerimaan pajak pada April 2020 turun 62% menjadi P90,5 miliar atau Rp26,8 triliun karena pembayaran pajak yang tertunda.

Selain soal pelaporan SPT, otoritas juga memperpanjang batas waktu program amnesty tunggakan pajak hingga 30 Juni 2021 dari batas waktu 31 Desember 2020. Seperti dilansir bworldonline.com, program itu rencana awalnya hanya berlaku hingga 23 April 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN