EDUKASI PAJAK

DDTC dan STIE YKPN Yogyakarta Perbarui Kerja Sama Pendidikan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 09:35 WIB
DDTC dan STIE YKPN Yogyakarta Perbarui Kerja Sama Pendidikan Pajak

Founder DDTC Darussalam dan Ketua STIE YKPN Wisnu Prajogo dalam penandatanganan MoA, Rabu (12/7/2023).

YOGYAKARTA, DDTCNews - DDTC dan STIE YKPN Business School di Yogyakarta memperbarui kerja sama pendidikan. Hal ini merupakan upaya kedua pihak untuk mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pembaruan kerja sama pendidikan ini ditandani dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang dilakukan oleh Founder DDTC Darussalam dan Ketua STIE YKPN Business School Wisnu Prajogo di Kampus STIE YKPN Business School, Rabu (12/7/2023). Kerja sama serupa pernah diteken antara kedua pihak pada 2019 lalu.

Melalui pembaruan kerja sama ini, DDTC dan STIE YKP Business School berkolaborasi dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kurikulum perpajakan bagi para dosen dan mahasiswa. Dalam lingkup ini, DDTC juga akan mengirimkan profesionalnya sebagai dosen tamu.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selain itu, adanya kerja sama ini juga membuka kesempatan bagi mahasiswa STIE YKPN yang ingin magang di DDTC. Seperti diketahui, DDTC merupakan institusi pajak berbasis penelitian dan pengetahuan.

Tidak hanya itu, DDTC membantu penyebarluasan informasi terkait kegiatan yang bersifat nasional maupun internasional, serta kegiatan kerja sama lainnya yang diselenggarakan oleh STIE YKPN.

"DDTC merupakan konsultan pajak berbasis knowledge. Kami ingin membantu upaya Ditjen Pajak dalam mengedukasi wajib pajak, terutama melalui perguruan tinggi," ujar Darussalam usai penandatanganan MoA antara DDTC dan STIE YKPN.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Darussalam mengatakan DDTC juga siap membantu STIE YKPN untuk menyiapkan kurikulum perpajakan. Nantinya, DDTC bisa mengundang tenaga pengajar dari STIE YKPN untuk mengikuti workshop kurikulum yang diselenggarakan oleh DDTC. DDTC, sambungnya, siap membantu dari sisi kurikulum pajak yang sesuai dengan kebutuhan di dunia profesional pajak.

Sementara itu, Ketua STIE YKPN Business School Wisnu Prajogo mengapresiasi adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini. Dia berharap kolaborasi dua institusi ini dapat memperkuat langkah pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, terutama yang berkaitan dengan pajak.

"Semoga kerja sama ini semakin memperkuat pembelajaran dan penelitian di bidang pajak untuk lingkup STIE YKPN," katanya.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menambah deretan perguruan tinggi yang sudah berkolaborasi dengan DDTC. Hingga saat ini, tercatat ada 34 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Selain STIE YKPN, DDTC juga telah menjalin kerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Diponegoro.

Lalu, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Mercu Buana, dan Universitas Multimedia Nusantara.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Kemudian, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Selanjutnya, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang, Universitas Nasional, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Padjadjaran.

Bersamaan dengan momentum penandatanganan perjanjian kerja sama, STIE YKPN juga menggelar seminar nasional dengan tema Perkembangan Tax Ratio di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra