BEDAH BUKU PAJAK

DDTC dan FEB Unair Gelar Bedah Buku 'Konsep dan Studi Komparasi PPN'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 16:30 WIB
DDTC dan FEB Unair Gelar Bedah Buku 'Konsep dan Studi Komparasi PPN'

Ilustrasi. (FEB Unair)

SURABAYA, DDTCNews – DDTC bersama Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi Perpajakan dan Sistem Informasi (LPPAPSI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) akan menggelar agenda bedah buku terbitan DDTC yang berjudul ‘Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai'.

Bedah buku ini akan diselenggarakan pada Rabu, 26 September 2018 pukul 08:00-12:00 WIB di Aula Fadjar Notonagoro Lt. 2, FEB Unair, Jl. Airlangga No. 4, Surabaya. Para peserta dibebaskan dari biaya administratif dan akan difasilitasi makan siang dan satu buah buku Konsep dan Studi Komparasi PPN.

Bedah buku ini menghadirkan panelis-panelis yang ahli di bidang perpajakan, yaitu: Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Atpetsi Darussalam, Dosen Unair sekaligus Ketua LPPAPSI Elia Mustikasari serta Komisaris PT Jaya Persada Nusantara sekaligus Asisten Ahli Tax Center Politeknik Ubaya Doni Budiono.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Buku yang dibuat oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Manager of Research and Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora ini secara umum menjabarkan berbagai topik PPN secara konseptual dan praktik di Indonesia maupun studi komparasinya di negara -negara lain.

Buku yang terdiri dari 10 bab ini juga diulas secara sistematis dan komprehensif. Adapun pembahasan buku ini dimulai dari konsep dasar PPN, ruang lingkup PPN, hingga isu-isu pokok terkait dengan implementasi PPN.

Isu pokok PPN tersebut di antaranya terkait saat dan tempat terutangnya PPN, penghitungan PPN, serta penjelasan mengenai pengkreditan pajak masukan dan restitusi PPN. Tak hanya itu, buku ini pun menyajikan isu-isu PPN terkini yang terjadi belahan dunia maupun di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi Halimatus di 0812-5267-5245, Karina di 0812-3392-0892, Agus di 0813-3357-6248, atau bisa juga mengirim email ke [email protected] dan [email protected]. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak