BEDAH BUKU PAJAK

DDTC dan FEB Unair Gelar Bedah Buku 'Konsep dan Studi Komparasi PPN'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 16:30 WIB
DDTC dan FEB Unair Gelar Bedah Buku 'Konsep dan Studi Komparasi PPN'

Ilustrasi. (FEB Unair)

SURABAYA, DDTCNews – DDTC bersama Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi Perpajakan dan Sistem Informasi (LPPAPSI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) akan menggelar agenda bedah buku terbitan DDTC yang berjudul ‘Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai'.

Bedah buku ini akan diselenggarakan pada Rabu, 26 September 2018 pukul 08:00-12:00 WIB di Aula Fadjar Notonagoro Lt. 2, FEB Unair, Jl. Airlangga No. 4, Surabaya. Para peserta dibebaskan dari biaya administratif dan akan difasilitasi makan siang dan satu buah buku Konsep dan Studi Komparasi PPN.

Bedah buku ini menghadirkan panelis-panelis yang ahli di bidang perpajakan, yaitu: Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Atpetsi Darussalam, Dosen Unair sekaligus Ketua LPPAPSI Elia Mustikasari serta Komisaris PT Jaya Persada Nusantara sekaligus Asisten Ahli Tax Center Politeknik Ubaya Doni Budiono.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Buku yang dibuat oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Manager of Research and Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora ini secara umum menjabarkan berbagai topik PPN secara konseptual dan praktik di Indonesia maupun studi komparasinya di negara -negara lain.

Buku yang terdiri dari 10 bab ini juga diulas secara sistematis dan komprehensif. Adapun pembahasan buku ini dimulai dari konsep dasar PPN, ruang lingkup PPN, hingga isu-isu pokok terkait dengan implementasi PPN.

Isu pokok PPN tersebut di antaranya terkait saat dan tempat terutangnya PPN, penghitungan PPN, serta penjelasan mengenai pengkreditan pajak masukan dan restitusi PPN. Tak hanya itu, buku ini pun menyajikan isu-isu PPN terkini yang terjadi belahan dunia maupun di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi Halimatus di 0812-5267-5245, Karina di 0812-3392-0892, Agus di 0813-3357-6248, atau bisa juga mengirim email ke [email protected] dan [email protected]. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini