Webinar eksklusif DDTC Academy: Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention through Advance Pricing Agreement (APA).
JAKARTA, DDTCNews - Situasi pandemi Covid-19 menjadi tantangan besar bagi berbagai perusahaan, tak terkecuali perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Hal tersebut berdampak pula pada praktik transfer pricing yang turut mengalami perubahan.
Memasuki tahun 2022, wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi afiliasi atau transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dihadapkan pada 2 kewajiban.
Pertama, merampungkan dokumentasi transfer pricing untuk tahun pajak 2021 yang harus tersedia paling lama 4 bulan setelah tahun pajak 2021 berakhir. Kedua, menyiapkan dokumentasi transfer pricing untuk tahun pajak 2022 secara ex-ante, atau berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.
Pemenuhan kewajiban ini diperlukan bagi WP dalam rangka pembuktian bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Tak cuma itu, WP juga perlu memenuhi 2 kewajiban di atas demi memitigasi risiko terjadinya sengketa dengan otoritas pajak.
Di samping aspek dokumentasi transfer pricing, wajib pajak juga memiliki opsi untuk mencegah sengketa transfer pricing melalui mekanisme Advance Pricing Agreement (APA) atau Kesepakatan Harga Transfer. Selain itu, perkembangan lanskap perpajakan baik domestik maupun global melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Solusi Dua Pilar OECD untuk mengatasi masalah pemajakan ekonomi digital juga menarik untuk diulas kaitannya dengan aspek transfer pricing.
Sejalan dengan latar belakang tersebut, DDTC Academy menggelar Exclusive Transfer Pricing Webinar bertemakan, “Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention through Advance Pricing Agreement (APA)”.
Topik yang dibahas antara lain:
Selain itu, dalam rangka menanggapi peraturan perpajakan yang baru saja diubah melalui UU HPP, webinar ini juga akan menyinggung aspek transfer pricing dalam UU HPP, serta relevansi transfer pricing terhadap Solusi Dua Pilar OECD dalam mengatasi masalah pemajakan ekonomi digital.
Webinar diadakan pada Jum’at, 19 November 2021 pukul 14.00-17.15 WIB secara live melalui Zoom Meeting. Program ini akan dibawakan oleh 2 expert transfer pricing DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, yakni Partner Transfer Pricing DDTC Romi Irawan dan Assistant Manager Transfer Pricing DDTC Muhammad Putrawal Utama. Selain itu, Managing Partner DDTC Darussalam juga akan hadir untuk menyampaikan opening speech.
Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC berhasil meraih posisi sebagai 'The Winner' kategori konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).
Ayo segera daftarkan diri Anda pada link berikut ini:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 17 November 2021.
Terdapat harga spesial untuk client DDTC dan reference client DDTC, masing-masing sebesar Rp600.000 dan Rp700.000 (periode pendaftaran hingga 17 November 2021). Selain itu, bagi Anda yang melakukan pendaftaran pada hari ini sampai tanggal 8 November 2021, akan memperoleh harga spesial Early Bird, dengan nilai Rp700.000. Harga reguler webinar ini sebesar Rp800.000, untuk pendaftaran periode 8-17 November 2021. Harga sudah termasuk PPN.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi +62812-8393-5151 / [email protected] (Sefty) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.