PERINGKAT DAYA SAING PAJAK

Daya Saing Sistem Pajak Dua Negara Ini Meningkat Signifikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:01 WIB
Daya Saing Sistem Pajak Dua Negara Ini Meningkat Signifikan

Kantor Tax Foundation di Washington DC, Amerika Serikat. (Foto: taxfoundation.org)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Peringkat daya saing sistem perpajakan di dua negara, yakni Belgia dan Israel, mengalami peningkatan yang signifikan dari 2019 ke 2020.

Berdasarkan survei Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness Index edisi 2020, peringkat daya saing sistem perpajakan Belgia meningkat 4 peringkat dari 23 ke 19. Adapun peringkat daya saing sistem perpajakan Israel meningkat 6 peringkat dari 31 menjadi 25.

Tax Foundation mencatat Belgia melakukan perubahan tarif dan jenis pajak dalam setahun terakhir, sedangkan Israel berhasil mengurangi jumlah pembayaran pajak yang perlu dilakukan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Begini Tren Tarif PPh Badan Global dalam 4 Dekade Terakhir

"Tarif pajak korporasi di Belgia menurun dari 29,58% menjadi 25%. Mahkamah Konstitusi Belgia juga telah mencoret pemberlakuan pajak kekayaan di negara tersebut," tulis Tax Foundation dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (15/10/2020).

Mulai diterapkannya controlled foreign company (CFC) rules di Belgia juga berkontribusi terhadap peningkatan peringkat daya saing sistem perpajakan negara tersebut.

Meski meningkat, Tax Foundation mencatat terdapat 3 kelemahan dalam sistem perpajakan Belgia. Tarif pajak korporasi yang turun menjadi 25% berada di atas tarif rata-rata pajak korporasi di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebesar 23,3%.

Baca Juga:
Begini Penerapan Kebijakan Perpajakan BBM di Eropa

Selain itu, pengenaan estate tax dan pajak atas transaksi finansial serta beban pajak gaji yang ditanggung oleh individu pekerja masih tergolong besar. Tax Foundation mencatat beban pajak yang ditanggung oleh orang pribadi karyawan mencapai 52,2% dari penghasilannya.

Peringkat daya saing sistem perpajakan Israel, ungkap Tax Foundation, meningkat ke posisi 25 terutama disebabkan oleh jumlah pembayaran pajak yang semakin sedikit.

"Pembayaran pajak karyawan berkurang dari 12 menjadi tinggal 1 pembayaran, pembayaran pajak lain yang mencapai 14 pembayaran berkurang menjadi 3 pembayaran," tulisnya.

Baca Juga:
Begini Penerapan Threshold PKP di Negara Eropa

Jumlah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Israel juga bertambah 2 P3B. Hal ini meningkatkan jaringan P3B yang dimiliki oleh Israel. Meski demikian, Tax Foundation mencatat biaya kepatuhan yang perlu ditanggung korporasi di Israel masih tinggi.

Waktu yang diperlukan untuk korporasi guna memenuhi kewajiban perpajakannya mencapai 110 jam, jauh di atas rata-rata negara OECD yang hanya 42 jam.

Lebih lanjut, tarif pajak atas gaji yang dikenakan Pemerintah Israel tergolong progresif. Sistem perpajakan Israel yang menganut sistem worldwide dan sedikitnya P3B yang disepakati oleh Israel dengan negara lain juga turut menekan peringkat daya saing sistem perpajakan Israel.

Dalam pemeringkatan ini, 3 negara juara bertahan di posisi puncak masih tetap sama, yaitu peringkat pertama Estonia, disusul Latvia, dan Selandia Baru. Indonesia tidak termasuk negara yang disurvei dalam survei tahunan ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Desember 2021 | 18:00 WIB LAPORAN TAX FOUNDATION

Begini Tren Tarif PPh Badan Global dalam 4 Dekade Terakhir

Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Begini Penerapan Kebijakan Perpajakan BBM di Eropa

Minggu, 04 Juli 2021 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Begini Penerapan Threshold PKP di Negara Eropa

Sabtu, 05 Juni 2021 | 10:01 WIB PAJAK KARBON

Ini Daftar Tarif Pajak Karbon Tertinggi dan Terendah di Eropa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses