AMERIKA SERIKAT

Begini Penerapan Threshold PKP di Negara Eropa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 14:00 WIB
Begini Penerapan Threshold PKP di Negara Eropa

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews – Laporan Tax Foundation menyatakan sebagian besar negara Eropa yang menjadi anggota OECD telah menetapkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dalam sistem PPN.

Penetapan ambang batas dalam sistem PPN dilakukan untuk mengurangi biaya kepatuhan dan administrasi. Melalui ketentuan ambang batas tersebut maka usaha kecil tidak perlu memungut PPN atas produksi barang dan jasa yang dijual kepada pelanggan.

"Sebagian besar negara memiliki ambang batas untuk pembebasan PPN," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip pada Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Urutan teratas untuk ambang batas PKP di Eropa ditempati oleh Britania Raya dengan angka €95.538 atau setara dengan Rp1,6 miliar. Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Swiss dengan ambang batas senilai €93.414,00.

Posisi ketiga PKP tertinggi di Eropa adalah Prancis dengan angka €85.800 atau setara dengan Rp1,4 miliar. Irlandia masuk peringkat empat dengan ambang batas PKP senilai €75.000 dan Italia dengan ambang batas PKP sejumlah €65.000 atau setara dengan Rp1,1 miliar.

Sementara itu, ada dua negara Eropa yang tak menerapkan sistem ambang batas dalam implementasi PPN antara lain Spanyol dan Turki. "Artinya semua bisnis di kedua negara tersebut masuk dalam sistem PPN," sebut Tax Foundation.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selain itu, Tax Foundation menyoroti pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara memberikan insentif dalam pelaksanaan administratif PPN. Kebijakan relaksasi seperti penundaan pembayaran, percepatan restitusi dan menurunkan tarif menjadi kebijakan yang banyak diterapkan dalam memberikan insentif PPN.

“Namun perlu diingat dengan adanya ambang batas PKP maka banyak usaha kecil yang tidak dapat memanfaatkan perubahan kebijakan PPN selama krisis berlangsung," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?