AMERIKA SERIKAT

Begini Penerapan Threshold PKP di Negara Eropa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 14:00 WIB
Begini Penerapan Threshold PKP di Negara Eropa

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews – Laporan Tax Foundation menyatakan sebagian besar negara Eropa yang menjadi anggota OECD telah menetapkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dalam sistem PPN.

Penetapan ambang batas dalam sistem PPN dilakukan untuk mengurangi biaya kepatuhan dan administrasi. Melalui ketentuan ambang batas tersebut maka usaha kecil tidak perlu memungut PPN atas produksi barang dan jasa yang dijual kepada pelanggan.

"Sebagian besar negara memiliki ambang batas untuk pembebasan PPN," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip pada Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Urutan teratas untuk ambang batas PKP di Eropa ditempati oleh Britania Raya dengan angka €95.538 atau setara dengan Rp1,6 miliar. Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Swiss dengan ambang batas senilai €93.414,00.

Posisi ketiga PKP tertinggi di Eropa adalah Prancis dengan angka €85.800 atau setara dengan Rp1,4 miliar. Irlandia masuk peringkat empat dengan ambang batas PKP senilai €75.000 dan Italia dengan ambang batas PKP sejumlah €65.000 atau setara dengan Rp1,1 miliar.

Sementara itu, ada dua negara Eropa yang tak menerapkan sistem ambang batas dalam implementasi PPN antara lain Spanyol dan Turki. "Artinya semua bisnis di kedua negara tersebut masuk dalam sistem PPN," sebut Tax Foundation.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selain itu, Tax Foundation menyoroti pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara memberikan insentif dalam pelaksanaan administratif PPN. Kebijakan relaksasi seperti penundaan pembayaran, percepatan restitusi dan menurunkan tarif menjadi kebijakan yang banyak diterapkan dalam memberikan insentif PPN.

“Namun perlu diingat dengan adanya ambang batas PKP maka banyak usaha kecil yang tidak dapat memanfaatkan perubahan kebijakan PPN selama krisis berlangsung," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses