Ilustrasi.
WASHINGTON DC, DDTCNews – Laporan Tax Foundation menyatakan sebagian besar negara Eropa yang menjadi anggota OECD telah menetapkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dalam sistem PPN.
Penetapan ambang batas dalam sistem PPN dilakukan untuk mengurangi biaya kepatuhan dan administrasi. Melalui ketentuan ambang batas tersebut maka usaha kecil tidak perlu memungut PPN atas produksi barang dan jasa yang dijual kepada pelanggan.
"Sebagian besar negara memiliki ambang batas untuk pembebasan PPN," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip pada Minggu (4/7/2021).
Urutan teratas untuk ambang batas PKP di Eropa ditempati oleh Britania Raya dengan angka €95.538 atau setara dengan Rp1,6 miliar. Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Swiss dengan ambang batas senilai €93.414,00.
Posisi ketiga PKP tertinggi di Eropa adalah Prancis dengan angka €85.800 atau setara dengan Rp1,4 miliar. Irlandia masuk peringkat empat dengan ambang batas PKP senilai €75.000 dan Italia dengan ambang batas PKP sejumlah €65.000 atau setara dengan Rp1,1 miliar.
Sementara itu, ada dua negara Eropa yang tak menerapkan sistem ambang batas dalam implementasi PPN antara lain Spanyol dan Turki. "Artinya semua bisnis di kedua negara tersebut masuk dalam sistem PPN," sebut Tax Foundation.
Selain itu, Tax Foundation menyoroti pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara memberikan insentif dalam pelaksanaan administratif PPN. Kebijakan relaksasi seperti penundaan pembayaran, percepatan restitusi dan menurunkan tarif menjadi kebijakan yang banyak diterapkan dalam memberikan insentif PPN.
“Namun perlu diingat dengan adanya ambang batas PKP maka banyak usaha kecil yang tidak dapat memanfaatkan perubahan kebijakan PPN selama krisis berlangsung," jelasnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.