AMERIKA SERIKAT

Begini Penerapan Threshold PKP di Negara Eropa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 14:00 WIB
Begini Penerapan Threshold PKP di Negara Eropa

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews – Laporan Tax Foundation menyatakan sebagian besar negara Eropa yang menjadi anggota OECD telah menetapkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dalam sistem PPN.

Penetapan ambang batas dalam sistem PPN dilakukan untuk mengurangi biaya kepatuhan dan administrasi. Melalui ketentuan ambang batas tersebut maka usaha kecil tidak perlu memungut PPN atas produksi barang dan jasa yang dijual kepada pelanggan.

"Sebagian besar negara memiliki ambang batas untuk pembebasan PPN," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip pada Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Urutan teratas untuk ambang batas PKP di Eropa ditempati oleh Britania Raya dengan angka €95.538 atau setara dengan Rp1,6 miliar. Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Swiss dengan ambang batas senilai €93.414,00.

Posisi ketiga PKP tertinggi di Eropa adalah Prancis dengan angka €85.800 atau setara dengan Rp1,4 miliar. Irlandia masuk peringkat empat dengan ambang batas PKP senilai €75.000 dan Italia dengan ambang batas PKP sejumlah €65.000 atau setara dengan Rp1,1 miliar.

Sementara itu, ada dua negara Eropa yang tak menerapkan sistem ambang batas dalam implementasi PPN antara lain Spanyol dan Turki. "Artinya semua bisnis di kedua negara tersebut masuk dalam sistem PPN," sebut Tax Foundation.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selain itu, Tax Foundation menyoroti pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara memberikan insentif dalam pelaksanaan administratif PPN. Kebijakan relaksasi seperti penundaan pembayaran, percepatan restitusi dan menurunkan tarif menjadi kebijakan yang banyak diterapkan dalam memberikan insentif PPN.

“Namun perlu diingat dengan adanya ambang batas PKP maka banyak usaha kecil yang tidak dapat memanfaatkan perubahan kebijakan PPN selama krisis berlangsung," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN