LAPORAN TAX FOUNDATION

Begini Tren Tarif PPh Badan Global dalam 4 Dekade Terakhir

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:00 WIB
Begini Tren Tarif PPh Badan Global dalam 4 Dekade Terakhir

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Tax Foundation menyebut rata-rata tarif PPh badan secara global mengalami tren penurunan selama 40 tahun terakhir.

Dalam laporan Tax Foundation berjudul Corporate Tax Rates around the World - 2021, rata-rata tarif PPh badan secara global turun dari sekitar 40,11% pada 1980 menjadi 23,54% pada 2021.

"Tren ini kemungkinan besar masih akan berlanjut mengingat ada beberapa negara yang berencana menurunkan tarif," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pada 2021, hanya ada 3 negara yang meningkatkan tarif PPh badan, yakni Bangladesh, Argentina, dan Gibraltar. Argentina meningkatkan tarif PPh badan dari 30% ke 35%, Bangladesh dari 25% ke 32,5%, dan Bangladesh meningkatkan tarif PPh badan dari 10% ke 12,5%.

Sebaliknya, terdapat 17 negara yang tercatat menurunkan tarif PPh badan pada 2021 yakni Swedia, Kolombia, Swiss, Monako, Kongo, Turki, Indonesia, Prancis, Gambia, Laos, Sri Lanka, Angola, DR Kongo, Bhutan, Kiribati, Tunisia, dan Chile.

Untuk diperhatikan, penurunan tarif PPh badan di Chile hanyalah kebijakan temporer sebagai respons atas pandemi Covid-19. Tarif PPh badan sebesar 10% hanya dikenakan atas usaha kecil. Selain jenis usaha tersebut, tarif PPh badan yang dikenakan sebesar 27%.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan pada catatan Tax Foundation, mayoritas yurisdiksi di dunia pada 2021 mengenakan PPh badan dengan tarif 20% sampai dengan 30%. Tercatat, ada 115 negara yang mengenakan PPh badan pada rentang tarif tersebut.

Selanjutnya, tercatat hanya ada 22 yurisdiksi yang mengenakan tarif PPh badan di antara 30% dan 35%. Kemudian, hanya 3 yurisdiksi yang mengenakan tarif PPh badan di atas 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?