Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Tax Foundation menyebut rata-rata tarif PPh badan secara global mengalami tren penurunan selama 40 tahun terakhir.
Dalam laporan Tax Foundation berjudul Corporate Tax Rates around the World - 2021, rata-rata tarif PPh badan secara global turun dari sekitar 40,11% pada 1980 menjadi 23,54% pada 2021.
"Tren ini kemungkinan besar masih akan berlanjut mengingat ada beberapa negara yang berencana menurunkan tarif," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip pada Jumat (10/12/2021).
Pada 2021, hanya ada 3 negara yang meningkatkan tarif PPh badan, yakni Bangladesh, Argentina, dan Gibraltar. Argentina meningkatkan tarif PPh badan dari 30% ke 35%, Bangladesh dari 25% ke 32,5%, dan Bangladesh meningkatkan tarif PPh badan dari 10% ke 12,5%.
Sebaliknya, terdapat 17 negara yang tercatat menurunkan tarif PPh badan pada 2021 yakni Swedia, Kolombia, Swiss, Monako, Kongo, Turki, Indonesia, Prancis, Gambia, Laos, Sri Lanka, Angola, DR Kongo, Bhutan, Kiribati, Tunisia, dan Chile.
Untuk diperhatikan, penurunan tarif PPh badan di Chile hanyalah kebijakan temporer sebagai respons atas pandemi Covid-19. Tarif PPh badan sebesar 10% hanya dikenakan atas usaha kecil. Selain jenis usaha tersebut, tarif PPh badan yang dikenakan sebesar 27%.
Berdasarkan pada catatan Tax Foundation, mayoritas yurisdiksi di dunia pada 2021 mengenakan PPh badan dengan tarif 20% sampai dengan 30%. Tercatat, ada 115 negara yang mengenakan PPh badan pada rentang tarif tersebut.
Selanjutnya, tercatat hanya ada 22 yurisdiksi yang mengenakan tarif PPh badan di antara 30% dan 35%. Kemudian, hanya 3 yurisdiksi yang mengenakan tarif PPh badan di atas 35%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.