LAPORAN TAX FOUNDATION

Begini Tren Tarif PPh Badan Global dalam 4 Dekade Terakhir

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:00 WIB
Begini Tren Tarif PPh Badan Global dalam 4 Dekade Terakhir

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Tax Foundation menyebut rata-rata tarif PPh badan secara global mengalami tren penurunan selama 40 tahun terakhir.

Dalam laporan Tax Foundation berjudul Corporate Tax Rates around the World - 2021, rata-rata tarif PPh badan secara global turun dari sekitar 40,11% pada 1980 menjadi 23,54% pada 2021.

"Tren ini kemungkinan besar masih akan berlanjut mengingat ada beberapa negara yang berencana menurunkan tarif," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pada 2021, hanya ada 3 negara yang meningkatkan tarif PPh badan, yakni Bangladesh, Argentina, dan Gibraltar. Argentina meningkatkan tarif PPh badan dari 30% ke 35%, Bangladesh dari 25% ke 32,5%, dan Bangladesh meningkatkan tarif PPh badan dari 10% ke 12,5%.

Sebaliknya, terdapat 17 negara yang tercatat menurunkan tarif PPh badan pada 2021 yakni Swedia, Kolombia, Swiss, Monako, Kongo, Turki, Indonesia, Prancis, Gambia, Laos, Sri Lanka, Angola, DR Kongo, Bhutan, Kiribati, Tunisia, dan Chile.

Untuk diperhatikan, penurunan tarif PPh badan di Chile hanyalah kebijakan temporer sebagai respons atas pandemi Covid-19. Tarif PPh badan sebesar 10% hanya dikenakan atas usaha kecil. Selain jenis usaha tersebut, tarif PPh badan yang dikenakan sebesar 27%.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berdasarkan pada catatan Tax Foundation, mayoritas yurisdiksi di dunia pada 2021 mengenakan PPh badan dengan tarif 20% sampai dengan 30%. Tercatat, ada 115 negara yang mengenakan PPh badan pada rentang tarif tersebut.

Selanjutnya, tercatat hanya ada 22 yurisdiksi yang mengenakan tarif PPh badan di antara 30% dan 35%. Kemudian, hanya 3 yurisdiksi yang mengenakan tarif PPh badan di atas 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari