LAPORAN TAX FOUNDATION

Begini Tren Tarif PPh Badan Global dalam 4 Dekade Terakhir

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:00 WIB
Begini Tren Tarif PPh Badan Global dalam 4 Dekade Terakhir

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Tax Foundation menyebut rata-rata tarif PPh badan secara global mengalami tren penurunan selama 40 tahun terakhir.

Dalam laporan Tax Foundation berjudul Corporate Tax Rates around the World - 2021, rata-rata tarif PPh badan secara global turun dari sekitar 40,11% pada 1980 menjadi 23,54% pada 2021.

"Tren ini kemungkinan besar masih akan berlanjut mengingat ada beberapa negara yang berencana menurunkan tarif," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pada 2021, hanya ada 3 negara yang meningkatkan tarif PPh badan, yakni Bangladesh, Argentina, dan Gibraltar. Argentina meningkatkan tarif PPh badan dari 30% ke 35%, Bangladesh dari 25% ke 32,5%, dan Bangladesh meningkatkan tarif PPh badan dari 10% ke 12,5%.

Sebaliknya, terdapat 17 negara yang tercatat menurunkan tarif PPh badan pada 2021 yakni Swedia, Kolombia, Swiss, Monako, Kongo, Turki, Indonesia, Prancis, Gambia, Laos, Sri Lanka, Angola, DR Kongo, Bhutan, Kiribati, Tunisia, dan Chile.

Untuk diperhatikan, penurunan tarif PPh badan di Chile hanyalah kebijakan temporer sebagai respons atas pandemi Covid-19. Tarif PPh badan sebesar 10% hanya dikenakan atas usaha kecil. Selain jenis usaha tersebut, tarif PPh badan yang dikenakan sebesar 27%.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Berdasarkan pada catatan Tax Foundation, mayoritas yurisdiksi di dunia pada 2021 mengenakan PPh badan dengan tarif 20% sampai dengan 30%. Tercatat, ada 115 negara yang mengenakan PPh badan pada rentang tarif tersebut.

Selanjutnya, tercatat hanya ada 22 yurisdiksi yang mengenakan tarif PPh badan di antara 30% dan 35%. Kemudian, hanya 3 yurisdiksi yang mengenakan tarif PPh badan di atas 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses