KP2KP TANJUNG SELOR

Datangi WP Tambang, Petugas Sosialisasikan Kebijakan Pajak Terbaru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Februari 2022 | 11:30 WIB
Datangi WP Tambang, Petugas Sosialisasikan Kebijakan Pajak Terbaru

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan kunjungan ke kantor salah satu perusahaan tambang galian C pada 13 Januari 2022.

Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan mengatakan kunjungan ke kantor perusahaan tambang tersebut menjadi bagian dari kegiatan sosialiasi KP2KP kepada wajib pajak perihal kebijakan pajak terbaru, khususnya poin-poin yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan kebijakan pajak seperti penetapan tarif PPh Badan sebesar 22 % dari pendapatan neto, lalu penyesuaian natura/kenikmatan yang dapat dibebankan kepada perusahaan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Tak hanya itu, lanjut Agus, KP2KP juga menjelaskan kebijakan lainnya terkait dengan PPN yang di antaranya adanya penyesuaian tarif mulai April 2022 sebesar 11%. Tak ketinggalan, KP2KP juga menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS).

Sementara itu, perwakilan dari perusahaan tambang Qori menyampaikan apresiasi atas penyampaian kebijakan pajak yang terbaru ini. Dia berharap perusahaan bisa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya senang dengan adanya kebijakan yang bapak sampaikan ini dapat membuat jalannya kegiatan kami makin lancar dan tentunya kami dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kami sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Mengacu pada surat edaran tersebut, setidaknya terdapat empat tujuan dilakukannya kegiatan kunjungan oleh petugas pajak.

Pertama, meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi. Kedua, memutakhirkan data perpajakan sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

Ketiga, memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi pajak kepada wajib pajak. Keempat, melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh kepala kantor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?