KPP PRATAMA MAJENE

Datangi Toko Sepatu Hingga Apotek, Petugas Pajak Dapat Temuan Isu Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Mei 2022 | 09:00 WIB
Datangi Toko Sepatu Hingga Apotek, Petugas Pajak Dapat Temuan Isu Ini

Pegawai KPP Pratama Majene saat melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP)

MAJENE, DDTCNews – KPP Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke sejumlah tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Majene pada 11 Mei 2022. Kunjungan tersebut diwakilkan oleh account representative.

KPP Pratama Majene menyebut account representative mengunjungi sejumlah wajib pajak yang memiliki usaha toko eceran sepatu, apotek, hingga jasa perhotelan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Dari hasil kunjungan, terdapat wajib pajak yang telah memiliki NPWP, tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan PP 23/2018 (PP23) untuk tahun pajak 2021,” sebut KPP dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPP menjelaskan account representative kemudian mengimbau wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak dan melakukan wawancara untuk pengisian formulir KPDL. KPP berharap KPDL dapat menambah potensi pajak yang berada di wilayah Kabupaten Majene.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra