KP2KP BANDARJAYA

Datangi Rumah ke Rumah, Petugas Pajak Cek Harta dan Omzet Milik WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Datangi Rumah ke Rumah, Petugas Pajak Cek Harta dan Omzet Milik WP

Ilustrasi.

LAMPUNG TENGAH, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi alamat wajib pajak yang berada di Kecamatan Gunung Sugih. Setiap wajib pajak mendapat pertanyaan soal kepemilikan aset dan harta, nilai omzet usata, hingga kepatuhan dalam menyetorkan pajak terutang.

Usut punya usut, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL). Pegawai KP2KP Bandarjaya Aldo Catur Saputra menjelaskan bahwa pengumpulan data dan informasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesusaian data yang dimiliki kantor pajak dengan kondisi yang sebenarnya.

"Petugas melakukan wawancara langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak, dilanjutkan dengan pengisian formulir KPDL dan dokumentasi," kata Aldo dilansir pajak.go.id, dikutip Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Aldo menambahkan, KPDL dengan cara menyisir tempat tinggal wajib pajak ini dilaksanakan untuk memastikan potensi data perpajakan akurat. Selain itu, kantor pajak juga perlu meningkatkan kualitas dan validitas data. Perluasan basis data perpajakan juga dilakukan terhadap wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak sekadar mengecek data dan informasi soal harta dan omzet, petugas juga memanfaatkan pertemuan dengan wajib pajak untuk memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Termasuk, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mekanisme perhitungannya.

"Kami kunjungi tiap wajib pajak di wilayah kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, guna mendapatkan data yang akurat dan lebih mengenalkan mengenai layanan Whatsapp bot KP2KP Bandarjaya untuk konsultasi dan pembuatan ID Billing serta informasi mengenai account representative (AR)," kata Aldo.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sebagai tambahan informasi, KPDL juga bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP