KP2KP BANDARJAYA

Datangi Rumah ke Rumah, Petugas Pajak Cek Harta dan Omzet Milik WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Datangi Rumah ke Rumah, Petugas Pajak Cek Harta dan Omzet Milik WP

Ilustrasi.

LAMPUNG TENGAH, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi alamat wajib pajak yang berada di Kecamatan Gunung Sugih. Setiap wajib pajak mendapat pertanyaan soal kepemilikan aset dan harta, nilai omzet usata, hingga kepatuhan dalam menyetorkan pajak terutang.

Usut punya usut, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL). Pegawai KP2KP Bandarjaya Aldo Catur Saputra menjelaskan bahwa pengumpulan data dan informasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesusaian data yang dimiliki kantor pajak dengan kondisi yang sebenarnya.

"Petugas melakukan wawancara langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak, dilanjutkan dengan pengisian formulir KPDL dan dokumentasi," kata Aldo dilansir pajak.go.id, dikutip Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Aldo menambahkan, KPDL dengan cara menyisir tempat tinggal wajib pajak ini dilaksanakan untuk memastikan potensi data perpajakan akurat. Selain itu, kantor pajak juga perlu meningkatkan kualitas dan validitas data. Perluasan basis data perpajakan juga dilakukan terhadap wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak sekadar mengecek data dan informasi soal harta dan omzet, petugas juga memanfaatkan pertemuan dengan wajib pajak untuk memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Termasuk, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mekanisme perhitungannya.

"Kami kunjungi tiap wajib pajak di wilayah kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, guna mendapatkan data yang akurat dan lebih mengenalkan mengenai layanan Whatsapp bot KP2KP Bandarjaya untuk konsultasi dan pembuatan ID Billing serta informasi mengenai account representative (AR)," kata Aldo.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Sebagai tambahan informasi, KPDL juga bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN