KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Datangi Pembudidaya, Petugas Pajak Jelaskan Ketentuan NIK sebagai NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:00 WIB
Datangi Pembudidaya, Petugas Pajak Jelaskan Ketentuan NIK sebagai NPWP

Petugas Kanwil DJP Jateng II saat menggelar sosialisasi tentang NPWP di Kedung Ombo. (foto: DJP)

BOYOLALI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai gencar menyosialisasikan ketentuan baru soal pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui unit vertikal otoritas, diseminasi kebijakan tersebut menyasar wajib pajak dengan beragam latar profesi.

Kanwil DJP Jawa Tengah II misalnya, menggelar sosialisasi dengan sasaran peserta adalah pembudidaya ikan Kedung Ombo, Boyolali. Sebelum masuk ke dalam topik NIK-NPWP, petugas mengingatkan wajib pajak tentang pentingnya kepemilikan NPWP.

"NPWP ini menjadi identitas yang dipakai dalam administrasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Penyuluh Kanwil DJP Jateng II Timon Pieter dilansir pajak.go.id, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Terkait dengan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, Timon menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan administrasi perpajakan. Wajib pajak, ujarnya, nantinya tidak perlu menghafal 2 nomor identitas.

"Cukup gunakan satu NIK saja saat melakukan transaksi perpajakan di DJP," ujar Timon.

Namun sebelum kebijakan tersebut berjalan, Timon tetap mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya. Dia juga menjelaskan beberapa jenis proses administrasi NPWP termasuk pendaftaran NPWP, perubahan data wajib pajak, pengajuan non-efektif, pemindahan wajib pajak, hingga penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"NPWP tidak seperti KTP. Wajib pajak harus sadar bahwa setelah memiliki NPWP, kewajiban perpajakan harus dijalankan. NPWP bukan syarat membuat izin usaha, leasing, dan pinjam ke bank," kata Timon.

Sebagai tambahan informasi, nantinya pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika beberapa syarat kumulatif terpenuhi.

“Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah mereka yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK akan diaktivasi jika pemilik NIK memiliki syarat subjektif dan objektif,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita Edisi Juni 2022.

Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan