KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Datangi Pembudidaya, Petugas Pajak Jelaskan Ketentuan NIK sebagai NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:00 WIB
Datangi Pembudidaya, Petugas Pajak Jelaskan Ketentuan NIK sebagai NPWP

Petugas Kanwil DJP Jateng II saat menggelar sosialisasi tentang NPWP di Kedung Ombo. (foto: DJP)

BOYOLALI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai gencar menyosialisasikan ketentuan baru soal pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui unit vertikal otoritas, diseminasi kebijakan tersebut menyasar wajib pajak dengan beragam latar profesi.

Kanwil DJP Jawa Tengah II misalnya, menggelar sosialisasi dengan sasaran peserta adalah pembudidaya ikan Kedung Ombo, Boyolali. Sebelum masuk ke dalam topik NIK-NPWP, petugas mengingatkan wajib pajak tentang pentingnya kepemilikan NPWP.

"NPWP ini menjadi identitas yang dipakai dalam administrasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Penyuluh Kanwil DJP Jateng II Timon Pieter dilansir pajak.go.id, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Terkait dengan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, Timon menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan administrasi perpajakan. Wajib pajak, ujarnya, nantinya tidak perlu menghafal 2 nomor identitas.

"Cukup gunakan satu NIK saja saat melakukan transaksi perpajakan di DJP," ujar Timon.

Namun sebelum kebijakan tersebut berjalan, Timon tetap mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya. Dia juga menjelaskan beberapa jenis proses administrasi NPWP termasuk pendaftaran NPWP, perubahan data wajib pajak, pengajuan non-efektif, pemindahan wajib pajak, hingga penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"NPWP tidak seperti KTP. Wajib pajak harus sadar bahwa setelah memiliki NPWP, kewajiban perpajakan harus dijalankan. NPWP bukan syarat membuat izin usaha, leasing, dan pinjam ke bank," kata Timon.

Sebagai tambahan informasi, nantinya pengenaan pajak tidak dilakukan kepada semua pemilik NIK. Pasalnya, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika beberapa syarat kumulatif terpenuhi.

“Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah mereka yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK akan diaktivasi jika pemilik NIK memiliki syarat subjektif dan objektif,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita Edisi Juni 2022.

Pemilik NIK harus sudah memenuhi syarat subjektif, yaitu sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pemilik NIK juga harus memenuhi syarat objektif, yaitu berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM beromzet di atas Rp500 juta setahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses