KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Data yang Dilaporkan WP Tidak Sesuai, Kantor Pajak Minta Klarifikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2022 | 12:00 WIB
Data yang Dilaporkan WP Tidak Sesuai, Kantor Pajak Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur mendatangi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang koperasi pada 5 Juli 2022 guna meminta klarifikasi atas ketidaksesuaian atas data yang dilaporkan wajib pajak.

Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Denpasar Timur Putu Arya Marlon Suputra mengatakan terdapat data yang tidak sesuai antara data yang ada di sistem perpajakan dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari adanya data potensi dari sistem perpajakan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dari kunjungan tersebut, lanjut Arya, KPP Pratama Denpasar Timur juga menanyakan kondisi usaha wajib pajak bersangkutan semasa pandemi Covid-19, sekaligus mengklarifikasi mengenai kewajiban perpajakannya.

Dia menambahkan KPP berharap wajib pajak hendaknya menyampaikan setiap usaha yang dijalankan secara detail. Sebab, lanjutnya, terdapat ketentuan dalam undang-undang yang mengharuskan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.

Sementara itu, perwakilan koperasi serba usaha menjelaskan kondisi koperasi masih tetap berjalan selama pandemi ini walaupun terjadi penurunan omzet. Perwakilan koperasi juga berjanji untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan imbauan dari KPP.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar