PROVINSI DKI JAKARTA

Data Ulang Objek PBB, Anies Libatkan Sekda Hingga Camat

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 September 2020 | 09:01 WIB
Data Ulang Objek PBB, Anies Libatkan Sekda Hingga Camat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan sekretaris daerah, inspektorat, 10 dinas/badan, hingga wali kota, camat, dan lurah untuk mendukung sensus pajak daerah 2020 atau pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan (PBB) dan objek pajak lainnya.

Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 50/2020, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh atas terlaksananya kegiatan sensus pajak daerah 2020.

"Kepala Bapenda melaporkan hasil pelaksanaan Ingub ini kepada Gubernur DKI Jakarta melalui sekretaris daerah," bunyi Ingub yang ditetapkan pada 28 Agustus 2020 tersebut, dikutip Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dinas-dinas lain diwajibkan untuk memberikan sokongan kepada Bapenda dalam pelaksanaan sensus ini. Contohnya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.

Kedua dinas tersebut diwajibkan untuk memberikan pendampingan, bimbingan teknis, dan dukungan pada sistem pemetaan Peta Jakarta Satu yang menjadi kewenangan DCKTRP.

Sesuai dengan yang disampaikan Bapenda DKI Jakarta sebelumnya, hasil sensus pajak daerah tersebut akan diintegrasikan dengan Peta Jakarta Satu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam peta tersebut nantinya akan tertuang potensi PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame yang dapat dipungut oleh otoritas pajak daerah.

Dari sisi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta diwajibkan untuk memberikan akses data kependudukan yang berkaitan dengan data pajak daerah.

Adapun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta diwajibkan memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data perizinan bangunan dan usaha.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Lebih lanjut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) turut serta dengan memberikan dukungan data usaha hotel, restoran, dan hiburan, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara khusus akan membantu pengamanan dan memberikan data reklame.

Pejabat pada level wilayah mulai dari walikota, camat, dan lurah diwajibkan untuk mendukung pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing baik melalui pengoordinasian oleh walikota hingga pendampingan petugas sensus oleh lurah.

"Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Ingub dibebankan pada APBD 2020 melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD)," bunyi diktum ketiga Ingub tersebut.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan pendataan ulang objek PBB terbagi dalam dua tahap yakni tahap I di 28 kecamatan dan tahap II di 14 kecamatan.

Pendataan ulang objek PBB dilaksanakan oleh tenaga profesional yang direkrut oleh Bapenda DKI Jakarta pada Agustus 2020. Tahap I pendataan ulang objek PBB akan selesai pada Oktober 2020, sedangkan tahap II akan dimulai pada Oktober 2020 dan selesai pada Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar