PROVINSI DKI JAKARTA

Data Ulang Objek PBB, Anies Libatkan Sekda Hingga Camat

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 September 2020 | 09:01 WIB
Data Ulang Objek PBB, Anies Libatkan Sekda Hingga Camat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan sekretaris daerah, inspektorat, 10 dinas/badan, hingga wali kota, camat, dan lurah untuk mendukung sensus pajak daerah 2020 atau pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan (PBB) dan objek pajak lainnya.

Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 50/2020, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh atas terlaksananya kegiatan sensus pajak daerah 2020.

"Kepala Bapenda melaporkan hasil pelaksanaan Ingub ini kepada Gubernur DKI Jakarta melalui sekretaris daerah," bunyi Ingub yang ditetapkan pada 28 Agustus 2020 tersebut, dikutip Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dinas-dinas lain diwajibkan untuk memberikan sokongan kepada Bapenda dalam pelaksanaan sensus ini. Contohnya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.

Kedua dinas tersebut diwajibkan untuk memberikan pendampingan, bimbingan teknis, dan dukungan pada sistem pemetaan Peta Jakarta Satu yang menjadi kewenangan DCKTRP.

Sesuai dengan yang disampaikan Bapenda DKI Jakarta sebelumnya, hasil sensus pajak daerah tersebut akan diintegrasikan dengan Peta Jakarta Satu.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Dalam peta tersebut nantinya akan tertuang potensi PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame yang dapat dipungut oleh otoritas pajak daerah.

Dari sisi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta diwajibkan untuk memberikan akses data kependudukan yang berkaitan dengan data pajak daerah.

Adapun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta diwajibkan memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data perizinan bangunan dan usaha.

Baca Juga:
Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Lebih lanjut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) turut serta dengan memberikan dukungan data usaha hotel, restoran, dan hiburan, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara khusus akan membantu pengamanan dan memberikan data reklame.

Pejabat pada level wilayah mulai dari walikota, camat, dan lurah diwajibkan untuk mendukung pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing baik melalui pengoordinasian oleh walikota hingga pendampingan petugas sensus oleh lurah.

"Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Ingub dibebankan pada APBD 2020 melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD)," bunyi diktum ketiga Ingub tersebut.

Baca Juga:
Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan pendataan ulang objek PBB terbagi dalam dua tahap yakni tahap I di 28 kecamatan dan tahap II di 14 kecamatan.

Pendataan ulang objek PBB dilaksanakan oleh tenaga profesional yang direkrut oleh Bapenda DKI Jakarta pada Agustus 2020. Tahap I pendataan ulang objek PBB akan selesai pada Oktober 2020, sedangkan tahap II akan dimulai pada Oktober 2020 dan selesai pada Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN