KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Anggi. Saya merupakan staf divisi pajak salah satu perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Belakangan ini, saya mendengar Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan dalam layanan administrasi pajak.

Pertanyaan saya sebagai pihak pemotong atau pemungut pajak, apa saja layanan administrasi pajak yang sudah mengakomodir penggunaan NIK tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Anggi, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Anggi. Perlu diketahui, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang merupakan penduduk Indonesia.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Sebagai catatan, penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WPOP sudah berlaku sejak 14 Juli 2022. Namun, untuk dapat memanfaatkan layanan administrasi pajak menggunakan NIK, WPOP tersebut perlu melakukan validasi dan pemadanan data melalui DJP Online. Simak ‘Hati-Hati, NIK-NPWP Tak Padan Bisa Bikin WP Sulit Akses Layanan Pajak

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 (PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023).

Belum lama ini, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6/2024).

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa NIK dapat digunakan dalam layanan administrasi pajak terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-6/2024 yang berbunyi:

“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:

  1. Wajib pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ...”

Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PER-6/2024, baru terdapat 7 layanan administrasi pajak yang mengakomodasi penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Ketujuh layanan yang dimaksud antara lain:

  1. pendaftaran wajib pajak (e-registration);
  2. akun profil wajib pajak pada DJP Online;
  3. informasi konfirmasi status wajib pajak (info konfirmasi status wajib pajak/KSWP);
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan Pasal 21/26 (e-bupot 21/26);
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi (e-bupot unifikasi);
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi instansi pemerintah (e-bupot instansi pemerintah); dan
  7. pengajuan keberatan (e-objection).

Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Ibu sebagai pemotong atau pemungut pajak, NIK sebagai NPWP dapat digunakan dalam layanan e-bupot 21/26 dan e-bupot unifikasi. Simak ‘Isi NIK di e-Bupot Unifikasi, tarif PPh Pasal 23 Normal? Ini Kata DJP’.

Artinya, apabila perusahaan Ibu melakukan transaksi yang merupakan objek pajak penghasilan dengan WPOP, pembuatan bukti pemotongannya dapat menggunakan layanan e-bupot terkait. Simak pula ‘E-Bupot 21/26 Fasilitasi Pemotongan PPh 21 Pakai NIK, Aturan Disiapkan’.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN