Ilustrasi.
BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terhadap pengusaha tambak udang di Kabupaten Kepulauan Selayar pada 25 Agustus 2022.
Petugas KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti mengatakan KPDL merupakan salah satu program Ditjen Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data wajib pajak yang berada dalam pengawasan kantor pajak di wilayahnya masing-masing.
“Maksud kedatangan petugas ini untuk melengkapi data [wajib pajak] yang belum lengkap. Dalam hal ini, ada beberapa data NPWP masih belum lengkap,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (13/9/2022).
Selain KPDL, lanjut Restu, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan di antaranya seperti kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan membayar pajak PPh final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.
KP2KP Benteng, lanjutnya, berharap data yang sudah didapatkan dalam pelaksanaan KPDL tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.
Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.