SE-9/PJ/2023

Data Konkret Daluwarsa dalam 12 Bulan, DJP Bakal Terbitkan SP2DK

Muhamad Wildan | Kamis, 07 September 2023 | 17:00 WIB
Data Konkret Daluwarsa dalam 12 Bulan, DJP Bakal Terbitkan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan dan potensi pajak yang belum dipenuhi berdasarkan data konkret dengan daluwarsa penetapan lebih dari 90 hari hingga 12 bulan.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2023, P2DK terhadap wajib pajak akan dilaksanakan dengan menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.

"SP2DK diserahkan secara langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan paling lama 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK," bunyi SE-9/PJ/2023, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika SP2DK tidak dapat diserahkan secara langsung, SP2DK dapat dikirimkan lewat faksimile, pos, atau jasa pengiriman lainnya maksimal 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK.

Jika diperlukan, SP2DK juga bisa disampaikan secara elektronik ke alamat ponsel wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Wajib pajak yang menerima SP2DK dimaksud tersebut bakal diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 7 hari kalender sejak tanggal penyerahan atau pengiriman SP2DK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tindak Lanjut Pengawas dari KPP

Atas tanggapan wajib pajak, petugas dari KPP bakal menindaklanjuti dalam bentuk: pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT; pengusulan pemeriksaan atas data konkret; atau menyatakan kegiatan P2SK sudah selesai karena tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan.

Bila ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan atas penyampaian atau pembetulan SPT, wajib pajak diberikan waktu 14 hari kalender terhitung sejak laporan hasil P2DK untuk menyampaikan atau membetulkan SPT.

Jika ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan, usulan pemeriksaan dituangkan dalam nota dinas. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan PMK tentang tata cara pemeriksaan, surat edaran dirjen pajak tentang kebijakan pemeriksaan, dan SE-9/PJ/2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Disebutkan dalam SE-9/PJ/2023, data konkret adalah data yang dimiliki DJP dan hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak.

Data yang dimaksud contohnya faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret.

SE-9/PJ/2022 tentang tindak lanjut atas data konkret ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib dan menekan potensi hilangnya penerimaan pajak.

Secara umum, data konkret akan ditindaklanjuti dengan prosedur P2DK. Bila ada keterbatasan waktu menjelang daluwarsa penetapan, data konkret akan ditindaklanjuti melalui usulan pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra