PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Data Ini Bikin Pemerintah Yakin Ekonomi Kuartal II/2021 Tumbuh 7-8%

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 14:41 WIB
Data Ini Bikin Pemerintah Yakin Ekonomi Kuartal II/2021 Tumbuh 7-8%

Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2021 tumbuh 7-8%. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 akan berkisar pada 7-8% seiring dengan membaiknya sejumlah indikator ekonomi.

Airlangga mengatakan sejumlah indikator ekonomi telah menunjukkan pemulihan yang signifikan dari pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun ini bisa mencapai kisaran 7-8%.

"Pemerintah meyakini [pertumbuhan ekonomi] kuartal II ini kita mampu di range 7-8%," katanya melalui konferensi video, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Indikator ekonomi yang dimaksud antara lain data Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang mencapai 55,30 atau tertinggi sepanjang sejarah. Angka itu menunjukkan pemulihan dari sektor industri manufaktur yang bahkan lebih baik dari sebelum pandemi Covid-19.

Ada juga data kenaikan penjualan kendaraan bermotor pada Mei 2021 yang mencapai 228% secara tahunan pada mobil dan 227% pada sepeda motor. Menurutnya, membaiknya penjualan kendaraan bermotor menandakan daya beli masyarakat sudah semakin meningkat.

Selain itu, lanjut Airlangga, ada juga data penjualan ritel yang tercatat naik 9,8% secara tahunan, indeks keyakinan konsumen sudah di atas 100%, serta data pertumbuhan belanja nasional pada akhir April 2021 naik 60,43%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Indikator terakhir yang juga menunjukkan perbaikan ekonomi adalah realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hingga saat ini, anggaran program PEN yang sudah terserap mencapai Rp209 triliun atau 30% dari pagu Rp699,43 triliun.

"Pelaksanaan dari program PEN telah mencapai 29,9% dari pagu, atau Rp86,7 triliun dari kuartal I yang mencapai Rp123,26 triliun," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 4,5%—5,3%. Pada kuartal I/2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat -0,74%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?