PENGAWASAN PAJAK

Data dan Informasi Wajib Pajak yang Didapat KPP Pratama Diolah Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:42 WIB
Data dan Informasi Wajib Pajak yang Didapat KPP Pratama Diolah Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap data dan informasi yang didapatkan dari kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan akan diolah lagi oleh Ditjen Pajak (DJP).

KPP Pratama diarahkan pada penguasaan wilayah yang mencakup penguasaan informasi, pendataan, serta pemetaan subjek dan objek pajak. Penguasaan dilakukan melalui produksi data serta pengawasan kepatuhan formal dan material Surat Pemberitahuan (SPT).

“Konsep penguasaan wilayah ini didasari pada semangat nilai sinergi,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Setiap data hasil produksi KPP Pratama yang bersumber dari kegiatan pengamatan wilayah, baik terhadap wajib pajak terdaftar maupun subjek pajak yang belum terdaftar, akan dikelola Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Pengelolaan data yang dilakukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mencakup pengayaan dan analisis secara komprehensif. Dengan demikian, data atas satu wajib pajak dapat bersumber dari seluruh KPP secara nasional.

“Selanjutnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut,” tulis DJP. Simak pula Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Seperti diketahui, wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di KPP Pratama diawasi account representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. AR pada seksi lainnya fokus melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasaan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya.

Melalui segmentasi pengawasan ini, AR diharapkan dapat berkonsentrasi dalam pengawasan baik terhadap wajib pajak yang belum tergali maupun wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Ada Segmentasi Wajib Pajak yang Diawasi AR KPP Pratama, Ini Tujuannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi