PENGAWASAN PAJAK

Data dan Informasi Wajib Pajak yang Didapat KPP Pratama Diolah Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:42 WIB
Data dan Informasi Wajib Pajak yang Didapat KPP Pratama Diolah Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap data dan informasi yang didapatkan dari kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan akan diolah lagi oleh Ditjen Pajak (DJP).

KPP Pratama diarahkan pada penguasaan wilayah yang mencakup penguasaan informasi, pendataan, serta pemetaan subjek dan objek pajak. Penguasaan dilakukan melalui produksi data serta pengawasan kepatuhan formal dan material Surat Pemberitahuan (SPT).

“Konsep penguasaan wilayah ini didasari pada semangat nilai sinergi,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setiap data hasil produksi KPP Pratama yang bersumber dari kegiatan pengamatan wilayah, baik terhadap wajib pajak terdaftar maupun subjek pajak yang belum terdaftar, akan dikelola Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Pengelolaan data yang dilakukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mencakup pengayaan dan analisis secara komprehensif. Dengan demikian, data atas satu wajib pajak dapat bersumber dari seluruh KPP secara nasional.

“Selanjutnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut,” tulis DJP. Simak pula Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti diketahui, wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di KPP Pratama diawasi account representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. AR pada seksi lainnya fokus melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasaan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya.

Melalui segmentasi pengawasan ini, AR diharapkan dapat berkonsentrasi dalam pengawasan baik terhadap wajib pajak yang belum tergali maupun wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Ada Segmentasi Wajib Pajak yang Diawasi AR KPP Pratama, Ini Tujuannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar