Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Setiap data dan informasi yang didapatkan dari kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan akan diolah lagi oleh Ditjen Pajak (DJP).
KPP Pratama diarahkan pada penguasaan wilayah yang mencakup penguasaan informasi, pendataan, serta pemetaan subjek dan objek pajak. Penguasaan dilakukan melalui produksi data serta pengawasan kepatuhan formal dan material Surat Pemberitahuan (SPT).
“Konsep penguasaan wilayah ini didasari pada semangat nilai sinergi,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).
Setiap data hasil produksi KPP Pratama yang bersumber dari kegiatan pengamatan wilayah, baik terhadap wajib pajak terdaftar maupun subjek pajak yang belum terdaftar, akan dikelola Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
Pengelolaan data yang dilakukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mencakup pengayaan dan analisis secara komprehensif. Dengan demikian, data atas satu wajib pajak dapat bersumber dari seluruh KPP secara nasional.
“Selanjutnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut,” tulis DJP. Simak pula Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.
Seperti diketahui, wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di KPP Pratama diawasi account representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. AR pada seksi lainnya fokus melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasaan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya.
Melalui segmentasi pengawasan ini, AR diharapkan dapat berkonsentrasi dalam pengawasan baik terhadap wajib pajak yang belum tergali maupun wajib pajak yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Ada Segmentasi Wajib Pajak yang Diawasi AR KPP Pratama, Ini Tujuannya’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.