PENGAMPUNAN PAJAK

Darussalam: Pro & Kontra Tax Amnesty Itu Hal Biasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 06:34 WIB
Darussalam: Pro & Kontra Tax Amnesty Itu Hal Biasa Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar nasional tax amnesty, Salemba UI (Foto: Sna/ DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Apakah pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) tax amnesty melanggar UU konstitusi? Itu adalah satu pertanyaan mendasar yang kini menjadi perdebatan dalam keberlangsungan program tax amnesty.

Pengamat perpajakan DDTC Darussalam mengatakan rencana dicanangkannya pengampunan pajak, yang saat ini diatur melalui UU Nomor. 11 tahun 2016 sudah ada sejak Desember 2014, sehingga rancangan kebijakan tersebut sudah didiskusikan secara matang dan tidak dibuat secara tergesa-gesa.

“Kalau pun ada kontroversi tax amnesty, itu hal yang biasa terjadi di banyak negara. Antara pihak yang pro dan kontra akan saling bertarung untuk membela kebenarannya, dan wajar jika permasalahan itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam seminar tax amnesty di Kampus Salemba UI, (9/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Faktanya, lanjut Darussalam, hingga saat ini sudah 37 negara yang menggelontorkan program tax amnesty. Sementara itu, pada saat yang bersamaan dengan Indonesia terdapat 7 negara lain yang sedang melaksanakan program tax amnesty yaitu Argentina, Trinidad & Tobago, Thailand, Honduras, Korea Selatan, Fiji, Pakistan dan Gibraltar.

"Kemudian, ada 2 negara yang masih berdiskusi dan menimbang-nimbang untuk melaksanakan tax amnesty atau tidak, yaitu Yunani dan Kenya," tambahnya.

Pada prinsipnya, tambah Darussalam, tax amnesty lahir karena adanya tujuan untuk menjembatani para wajib pajak (WP) yang selama ini tidak patuh menuju ke era kepatuhan. Pelaksanaan tax amnesty dapat dijustifikasi apabila tingkat kepatuhan WP di negara tersebut sebagian besar memang tidak patuh.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Berdasarkan data yang ada, selama 4 tahun kebelakang jumlah WP yang patuh secara formal hanya berkisar 40%-48%. Hal ini dikarenakan sistem administrasi yang masih kurang baik, sehingga tidak bisa mengharapkan agar WP yang belum patuh menjadi lebih patuh.

“Kalau dibiarkan, akibatnya hanya WP yang itu-itu saja yang harus menanggung beban pajak seperti yang selama ini terjadi. Oleh karena itu, di sinilah tax amnesty berguna sebagai jembatan dalam menuju kepatuhan,” pungkas Darussalam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses