TAX AMNESTY

Darmin: Proyeksi BI Terlalu Pesimis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 17:25 WIB
 Darmin: Proyeksi BI Terlalu Pesimis

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia telah memproyeksikan penerimaan program pengampunan pajak akan sangat jauh dari target sebesar Rp165 triliun yang berasal dari uang tebusan, yaitu hanya Rp21 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan proyeksi BI terhadap pencapaian program pengampunan pajak yang hanya sebesar Rp21 triliun hingga 31 Maret 2017 merupakan proyeksi yang sangat pesimis.

“Kementerian Keuangan bersama Ditjen Pajak tengah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan dana penerimaan tax amnesty, dan juga akan mempersiapkan sejumlah upaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Jadi jangan terlalu cepat memproyeksikan pencapaian itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/9).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Ia menambahkan, penerimaan dana program tax amnesty ini belum selesai dari periode I, jadi proyeksi yang dilakukan BI tidak bisa dijadikan tumpuan. Namun, kemungkinan untuk merevisi target penerimaan dana lebih rendah bisa saja terjadi.

Proyeksi yang dilakukan oleh BI berdasarkan penerimaan uang tebusan, deklarasi, dan repatriasi atas program pengampunan pajak yang sudah masuk beberapa waktu lalu. Dari sekumpulan dana tersebut terlihat bahwa pemasukan dana terlampau kecil dari target pemerintah.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk merevisi ke bawah pada target pemasukan dana program pengampunan pajak. Pemerintah masih optimis terhadap penerimaan uang tebusan senilai Rp165 triliun bisa tercapai.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Selain itu, Darmin tidak mempermasalahkan proyeksi yang dilakukan oleh BI. Karena ia lebih memilih untuk menunggu sambil merancang sejumlah upaya hingga program pengampunan pajak berakhir lalu melihat hasil dana penerimaannya.

“Saya lebih memutusan untuk menunggu sampai angkanya bulat, atau hingga program tax amnesty selesai. Baik itu dilakukan revisi menurun ataupun tidak, realisasinya pun tidak akan bisa dibantah pula,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan