TAX AMNESTY

Darmin: Proyeksi BI Terlalu Pesimis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 17:25 WIB
 Darmin: Proyeksi BI Terlalu Pesimis

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia telah memproyeksikan penerimaan program pengampunan pajak akan sangat jauh dari target sebesar Rp165 triliun yang berasal dari uang tebusan, yaitu hanya Rp21 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan proyeksi BI terhadap pencapaian program pengampunan pajak yang hanya sebesar Rp21 triliun hingga 31 Maret 2017 merupakan proyeksi yang sangat pesimis.

“Kementerian Keuangan bersama Ditjen Pajak tengah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan dana penerimaan tax amnesty, dan juga akan mempersiapkan sejumlah upaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Jadi jangan terlalu cepat memproyeksikan pencapaian itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/9).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Ia menambahkan, penerimaan dana program tax amnesty ini belum selesai dari periode I, jadi proyeksi yang dilakukan BI tidak bisa dijadikan tumpuan. Namun, kemungkinan untuk merevisi target penerimaan dana lebih rendah bisa saja terjadi.

Proyeksi yang dilakukan oleh BI berdasarkan penerimaan uang tebusan, deklarasi, dan repatriasi atas program pengampunan pajak yang sudah masuk beberapa waktu lalu. Dari sekumpulan dana tersebut terlihat bahwa pemasukan dana terlampau kecil dari target pemerintah.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk merevisi ke bawah pada target pemasukan dana program pengampunan pajak. Pemerintah masih optimis terhadap penerimaan uang tebusan senilai Rp165 triliun bisa tercapai.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selain itu, Darmin tidak mempermasalahkan proyeksi yang dilakukan oleh BI. Karena ia lebih memilih untuk menunggu sambil merancang sejumlah upaya hingga program pengampunan pajak berakhir lalu melihat hasil dana penerimaannya.

“Saya lebih memutusan untuk menunggu sampai angkanya bulat, atau hingga program tax amnesty selesai. Baik itu dilakukan revisi menurun ataupun tidak, realisasinya pun tidak akan bisa dibantah pula,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses