JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak masih butuh beberapa upaya untuk menangani dan mengantisipasi permasalahan yang muncul di masyarakat, terutama yang berpotensi memengaruhi minimnya penerimaan dana.
Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak butuh upaya lebih lanjutnya untuk membantu masyarakat dalam mengikuti program, serta meminimalisir dan menanggulangi permasalahan yang timbul di seluruh wilayah dengan cepat dan efektif.
"Ada 2 yang diinginkan Presiden Joko Widodo terhadap kelanjutan program tax amnesty ini. Pertama, penjelasan informasi yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, sedangkan yang kedua yaitu diadakan tim khusus di seluruh wilayah NKRI," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/9).
Ia menambahkan, upaya yang paling utama yaitu memberikan informasi yang lebih terperinci mengenai program pengampunan pajak kepada masyarakat. Hal ini sangat diperlukan untuk menanggulangi munculnya gugatan pada pekan-pekan selanjutnya.
Adapun informasi tersebut diharapkan mampu meluruskan kesalahpahaman masyarakat pada program pengampunan pajak, khususnya pada rakyat kecil yang merasa resah dengan adanya kebijakan perpajakan ini.
Kemudian, penambahan informasi pun bisa memberi respons yang positif dari rakyat kepada program tersebut. Dari respons positif itu secara langsung mampu menstimulasi rakyat untuk mendaftarkan pengampunan pajaknya.
Selain itu, upaya kedua untuk bantu melancarkan program ini yaitu dengan mengadakan tim khusus yang berkompeten di setiap kantor pajak untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh para peserta.
"Presiden juga menginginkan Ditjen Pajak membentuk tim khusus yang memahami tax amnesty sepenuhnya, dan tim tersebut akan disebar di setiap kantor pajak seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.