PENGAMPUNAN PAJAK

Darmin: Presiden Ingin 2 Hal Ini Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 17:20 WIB
Darmin: Presiden Ingin 2 Hal Ini Dilakukan Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Batamnews.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak masih butuh beberapa upaya untuk menangani dan mengantisipasi permasalahan yang muncul di masyarakat, terutama yang berpotensi memengaruhi minimnya penerimaan dana.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak butuh upaya lebih lanjutnya untuk membantu masyarakat dalam mengikuti program, serta meminimalisir dan menanggulangi permasalahan yang timbul di seluruh wilayah dengan cepat dan efektif.

"Ada 2 yang diinginkan Presiden Joko Widodo terhadap kelanjutan program tax amnesty ini. Pertama, penjelasan informasi yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, sedangkan yang kedua yaitu diadakan tim khusus di seluruh wilayah NKRI," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menambahkan, upaya yang paling utama yaitu memberikan informasi yang lebih terperinci mengenai program pengampunan pajak kepada masyarakat. Hal ini sangat diperlukan untuk menanggulangi munculnya gugatan pada pekan-pekan selanjutnya.

Adapun informasi tersebut diharapkan mampu meluruskan kesalahpahaman masyarakat pada program pengampunan pajak, khususnya pada rakyat kecil yang merasa resah dengan adanya kebijakan perpajakan ini.

Kemudian, penambahan informasi pun bisa memberi respons yang positif dari rakyat kepada program tersebut. Dari respons positif itu secara langsung mampu menstimulasi rakyat untuk mendaftarkan pengampunan pajaknya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Selain itu, upaya kedua untuk bantu melancarkan program ini yaitu dengan mengadakan tim khusus yang berkompeten di setiap kantor pajak untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh para peserta.

"Presiden juga menginginkan Ditjen Pajak membentuk tim khusus yang memahami tax amnesty sepenuhnya, dan tim tersebut akan disebar di setiap kantor pajak seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah