TESSY:

Dari Pelawak ke Duta Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 12:23 WIB
Dari Pelawak ke Duta Pajak

KEWAJIBAN membayar pajak melekat kepada seluruh warga negara Indonesia, apapun jabatan dan profesinya. Menyadari hal tersebut anggota grup srimulat Tessy baru-baru ini mendatangi kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.

Pelawak senior yang memiliki nama asli Kabul Basuki ini mengatakan sebagai wajib pajak dan warga negara yang baik, masyarakat harus sadar akan kewajibannya untuk ikut membangun negara.

Pria 69 tahun ini juga menyatakan selama ini pembangunan daerah didanai dari penerimaan pajak, karena itu masyarakat, terutama para public figure penting memberi contoh yang baik, salah satunya dengan membayar pajak daerah.

Baca Juga:
Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

“Sebagai public figure juga wajib memberi contoh sebagai warga negara yang baik karena taat pajak," ujarnya seusai membayar pajak resto untuk usaha cafe salah satu kawannya di Malang, Jumat (17/3) pekan lalu.

Dalam kesempatan ini, pria kelahiran Banyuwangi itu pun meninjau sejumlah program dan layanan inovatif yang dilakukan BP2D. Menurutnya, dengan adanya berbagai macam layanan dan inovatif yang diberikan ini dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak.

“Ada mobil pelayanan pajak daerah, ada juga sistem pembayaran pajak yang terintegrasi secara online dan lain-lainnya. Kalau sistemnya enak begini ya saya bisa bayar pajak dari Jakarta. Semuanya jadi serba mudah dan aksesnya juga lebih cepat,” tandasnya.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Tidak tanggung-tanggung, pelawak srimulat ini juga digadang-gadang akan menjadi Duta Pajak di Kota Malang. Sosoknya yang ramah dan bertanggung jawab ini layak dijadikan sebagai panutan dalam ketaatannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto yang ikut mendampingi Tessy pada saat itu pun berkomentar. "Cak Tessy ini pantas jadi teladan. Walaupun bintang terkenal dan tinggal di ibukota, tapi rela dan mau datang langsung membayar pajak daerah ke Kantor BP2D," ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?