PPN PRODUK DIGITAL

Dari Data Setoran Pajak, Ini Produk Digital Asing yang Banyak Dipakai

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Mei 2021 | 06:00 WIB
Dari Data Setoran Pajak, Ini Produk Digital Asing yang Banyak Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa periklanan yang ditawarkan perusahaan digital asing menjadi produk yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

Tren pemanfaatan ini tercermin dari jumlah setoran pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital kepada Ditjen Pajak (DJP). Setoran disampaikan perusahaan yang ditunjuk dirjen pajak sebagai pemungut PPN produk digital pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Kebanyakan memang iklan, tapi kalau saya lihat film juga banyak dan ada musik juga," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020 diatur mengenai pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean oleh konsumen Indonesia melalui PMSE.

Hingga saat ini, sudah ada 65 badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Produk yang disediakan beragam, mulai dari jasa periklanan digital, layanan video dan musik berbasis langganan (subscription), game, cloud computing, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa badan usaha pemungut PPN produk digital pada PMSE yang turut menyediakan jasa periklanan digital dan banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia adalah Google dan Facebook.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Google ditunjuk sebagai pemungut produk digital pada PMSE sejak Juli 2020, sedangkan Facebook telah ditunjuk sejak Agustus 2020.

Tahun ini, hingga 30 April, setoran PPN produk digital pada PMSE yang sudah diterima DJP sudah mencapai Rp1,89 triliun. Realisasi tersebut bersumber dari 48 pemungut PPN yang telah ditunjuk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak