PPN PRODUK DIGITAL

Dari Data Setoran Pajak, Ini Produk Digital Asing yang Banyak Dipakai

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Mei 2021 | 06:00 WIB
Dari Data Setoran Pajak, Ini Produk Digital Asing yang Banyak Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa periklanan yang ditawarkan perusahaan digital asing menjadi produk yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

Tren pemanfaatan ini tercermin dari jumlah setoran pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital kepada Ditjen Pajak (DJP). Setoran disampaikan perusahaan yang ditunjuk dirjen pajak sebagai pemungut PPN produk digital pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Kebanyakan memang iklan, tapi kalau saya lihat film juga banyak dan ada musik juga," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020 diatur mengenai pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean oleh konsumen Indonesia melalui PMSE.

Hingga saat ini, sudah ada 65 badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Produk yang disediakan beragam, mulai dari jasa periklanan digital, layanan video dan musik berbasis langganan (subscription), game, cloud computing, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa badan usaha pemungut PPN produk digital pada PMSE yang turut menyediakan jasa periklanan digital dan banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia adalah Google dan Facebook.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Google ditunjuk sebagai pemungut produk digital pada PMSE sejak Juli 2020, sedangkan Facebook telah ditunjuk sejak Agustus 2020.

Tahun ini, hingga 30 April, setoran PPN produk digital pada PMSE yang sudah diterima DJP sudah mencapai Rp1,89 triliun. Realisasi tersebut bersumber dari 48 pemungut PPN yang telah ditunjuk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor