Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jasa periklanan yang ditawarkan perusahaan digital asing menjadi produk yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia.
Tren pemanfaatan ini tercermin dari jumlah setoran pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital kepada Ditjen Pajak (DJP). Setoran disampaikan perusahaan yang ditunjuk dirjen pajak sebagai pemungut PPN produk digital pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Kebanyakan memang iklan, tapi kalau saya lihat film juga banyak dan ada musik juga," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (10/5/2021).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020 diatur mengenai pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean oleh konsumen Indonesia melalui PMSE.
Hingga saat ini, sudah ada 65 badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Produk yang disediakan beragam, mulai dari jasa periklanan digital, layanan video dan musik berbasis langganan (subscription), game, cloud computing, dan lain sebagainya.
Adapun beberapa badan usaha pemungut PPN produk digital pada PMSE yang turut menyediakan jasa periklanan digital dan banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia adalah Google dan Facebook.
Google ditunjuk sebagai pemungut produk digital pada PMSE sejak Juli 2020, sedangkan Facebook telah ditunjuk sejak Agustus 2020.
Tahun ini, hingga 30 April, setoran PPN produk digital pada PMSE yang sudah diterima DJP sudah mencapai Rp1,89 triliun. Realisasi tersebut bersumber dari 48 pemungut PPN yang telah ditunjuk. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.