DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Dapatkan Cara dan Trik Pengisian SPT PPh OP 2022 Lewat Pelatihan Ini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 10:43 WIB
Dapatkan Cara dan Trik Pengisian SPT PPh OP 2022 Lewat Pelatihan Ini!

Practical Course DDTC Academy, Februari 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Selagi masih awal tahun, wajib pajak perlu segera memenuhi salah satu kewajiban perpajakannya, yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2022. Tak cuma harus tepat waktu, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KUP.

Berkaitan dengan 'tepat waktu', sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP, batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi dengan periode pembukuan Januari-Desember, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2022 adalah 31 Maret 2023.

Selain itu, SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Pada memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, 'benar' bermakna SPT yang disampaikan adalah benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan, dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, 'lengkap' maksudnya adalah SPT harus diisi secara lengkap. SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Terakhir, 'jelas' berarti SPT harus diisi dengan jelas, yakni SPT memuat laporan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan.

Pengisian SPT secara benar, lengkap, dan jelas sekaligus tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu dijalankan guna menghindari risiko dan sanksi.

Terlebih lagi, pengisian dan pelaporan SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi sesungguhnya merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment. Dalam sistem self assessment, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Lalu, bagaimana cara mengisi dan melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku? Bagaimana tips dan cara mudah untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan PPh bagi WPOP? Apa saja risiko yang ada dan sanksi yang dapat timbul terkait pengisian dan pelaporan SPT? 

Dapatkan jawaban sekaligus kiat tips dan trik dalam pengisian SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dalam program Practical Course DDTC Academy bertajuk Persiapan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022

Pelatihan ini diadakan secara online pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 09.00-11.00 WIB. 

Peserta akan mempelajari mulai dari konsep Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi, unsur-unsur penghitungan PPh orang pribadi, hingga simulasi pengisian form SPT sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. 

Berikut rincian mengenai materi yang akan dibahas pada practical course ini:

  • Konsep Pajak Penghasilan (PPh) atas wajib pajak orang pribadi;
  • Kewajiban pencatatan dan pembukuan;
  • Pembayaran pajak terutang;
  • Unsur-unsur penghitungan PPh orang pribadi karyawan, pekerjaan bebas, dan kegiatan usaha;
  • Persiapan dokumen sebelum pelaporan SPT;
  • Administrasi awal pelaporan SPT secara online;
  • Overview e-SPT, e-Filing, e-Form dan e-Billing; serta
  • Simulasi pengisian SPT 1770SS, 1770S, dan 1770.

Dua profesional tax compliance DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Erika dan Kalana Bayusuta akan menjadi pengajar pada pelatihan ini. Keduanya berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi. 

Simak ulasan profil singkat kedua pengajar dalam artikel rubrik Sosok Pengajar DDTC Academy, Erika 'WP Perlu Menaruh Perhatian Lebih Banyak pada Proses Kepatuhan Pajak' dan Kalana Bayusuta 'Kesalahan Pengisian Berisiko SPT Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan'. 

Harga registrasi per peserta hanya Rp500.000. Setiap peserta akan memperoleh berbagai fasilitas seperti e-modul materi, live practice, sertifikat hardcopy, serta tanya jawab interaktif bersama pengajar.

Jadi, tunggu apa lagi. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course 

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja