INGGRIS

Dapat Warisan, Bangsawan Ini Dituntut Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 19:31 WIB
Dapat Warisan, Bangsawan Ini Dituntut Bayar Pajak

LONDON, DDTCNews – Keturunan Bangsawan Westminster (The Duke of Westminster) yang ketujuh, Hugh Grosvenor, menjadi ahli waris dari harta senilai £9 miliar atau Rp153 triliun. Atas hal ini masyarakat meminta adanya reformasi di bidang perpajakan sehingga Hugh membayar pajak atas harta warisan tersebut.

Direktur Tax Justice Network John Christensen mengatakan bagi orang-orang yang sangat kaya, pajak warisan bukanlah sebuah kewajiban. Itu hanya pilihan saja.

“Jika kamu cukup beruntung dilahirkan di sebuah keluarga yang sangat kaya, kamu tidak akan dikenakan pajak. Untuk orang-orang biasa seperti kita, hal ini memang merupakan kenikmatan yang luar biasa dan kadang, bagaimana pun juga, sulit diterima masyarakat,” kata John, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

John ikut mendukung aksi masyarakat yang ingin meminta pemerintah melakukan reformasi secara keseluruhan terkait pajak warisan. Karena jika tidak membayar pajak tersebut, kelompok minoritas berisi orang-orang kaya itu akan semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Sebelumnya, ayah Hugh, Gerald Grosvenor, meninggal dunia di usianya yang ke-64 tahun, Selasa lalu (8/8) waktu setempat. Ia meninggal di rumahnya karena serangan jantung. Ia adalah orang ketiga terkaya di Inggris.

Bagi warga yang mendapat warisan dari orang tua yang telah meninggal, mereka akan dikenakan pajak 40% atas harta warisan tersebut. Namun, seperti dilansir The Guardian, hal ini berbeda bagi Hugh dan ketiga saudara perempuannya yang dapat menghindar dari pungutan pajak sebesar itu.

Selain tekanan masyarakat terkait penerapan pajak warisan bagi bangsawan, tuntutan juga datang kepada pemerintah untuk memublikasikan akun-akun yang mengelola kepentingan masyarakat, seperti akun milik Keluarga Grosvenor yang mengolah lahan seluas jutaan meter persegi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN