INGGRIS

Dapat Warisan, Bangsawan Ini Dituntut Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 19:31 WIB
Dapat Warisan, Bangsawan Ini Dituntut Bayar Pajak

LONDON, DDTCNews – Keturunan Bangsawan Westminster (The Duke of Westminster) yang ketujuh, Hugh Grosvenor, menjadi ahli waris dari harta senilai £9 miliar atau Rp153 triliun. Atas hal ini masyarakat meminta adanya reformasi di bidang perpajakan sehingga Hugh membayar pajak atas harta warisan tersebut.

Direktur Tax Justice Network John Christensen mengatakan bagi orang-orang yang sangat kaya, pajak warisan bukanlah sebuah kewajiban. Itu hanya pilihan saja.

“Jika kamu cukup beruntung dilahirkan di sebuah keluarga yang sangat kaya, kamu tidak akan dikenakan pajak. Untuk orang-orang biasa seperti kita, hal ini memang merupakan kenikmatan yang luar biasa dan kadang, bagaimana pun juga, sulit diterima masyarakat,” kata John, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

John ikut mendukung aksi masyarakat yang ingin meminta pemerintah melakukan reformasi secara keseluruhan terkait pajak warisan. Karena jika tidak membayar pajak tersebut, kelompok minoritas berisi orang-orang kaya itu akan semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Sebelumnya, ayah Hugh, Gerald Grosvenor, meninggal dunia di usianya yang ke-64 tahun, Selasa lalu (8/8) waktu setempat. Ia meninggal di rumahnya karena serangan jantung. Ia adalah orang ketiga terkaya di Inggris.

Bagi warga yang mendapat warisan dari orang tua yang telah meninggal, mereka akan dikenakan pajak 40% atas harta warisan tersebut. Namun, seperti dilansir The Guardian, hal ini berbeda bagi Hugh dan ketiga saudara perempuannya yang dapat menghindar dari pungutan pajak sebesar itu.

Selain tekanan masyarakat terkait penerapan pajak warisan bagi bangsawan, tuntutan juga datang kepada pemerintah untuk memublikasikan akun-akun yang mengelola kepentingan masyarakat, seperti akun milik Keluarga Grosvenor yang mengolah lahan seluas jutaan meter persegi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP