ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Surat Teguran Lapor SPT tapi Sedang Tak Bekerja, Harus Gimana?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2023 | 09:30 WIB
Dapat Surat Teguran Lapor SPT tapi Sedang Tak Bekerja, Harus Gimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban lapor SPT Tahunan ini juga berlaku bagi seseorang yang sedang tidak memiliki pekerjaan. Pada intinya, selama NPWP-nya aktif maka wajib lapor SPT Tahunan.

Lantas bagaimana jika seseorang yang dalam suatu tahun pajak tidak bekerja dan tidak lapor SPT Tahunan sehingga kini mendapatkan Surat Teguran dari KPP? Jika kondisinya demikian, wajib pajak yang bersangkutan perlu memenuhi kewajiban untuk lapor SPT Tahunan.

"Apabila memang tidak ada penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan, silakan dilaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya pada SPT Tahunan yang disampaikan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Bila memang tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian nihil. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.

Perlu dipahami, Surat Teguran diterbitkan kantor pajak apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Karenanya, wajib pajak bisa mengonfirmasi Surat Teguran yang diterimanya kepada KPP terdaftar. Informasi kontak KPP bisa dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Dalam kondisi tidak bekerja, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif (NE) agar selanjutnya tidak lagi memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?