KABUPATEN MEMPAWAH

Dapat Surat Teguran dari DJP, Beberapa Wajib Pajak Datangi KP2KP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:20 WIB
Dapat Surat Teguran dari DJP, Beberapa Wajib Pajak Datangi KP2KP

Seorang wajib pajak mengunjungi KP2KP Mempawah. (foto: DJP)

MEMPAWAH, DDTCNews – Beberapa wajib pajak yang mendapat surat teguran dari otoritas pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah.

Dhiyana Rupini Acchedyani, pegawai KP2KP Mempawah, Kalimantan Barat mengatakan wajib pajak tersebut belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena ketidaktahuannya akan kewajiban perpajakan. Ada pula wajib pajak yang mengaku lupa.

“Wajib pajak yang mendapat surat teguran agar segera melaporkan SPT Tahunannya, termasuk untuk wajib pajak yang belum membuat SPT Tahunan tetapi tidak mendapatkan surat teguran, agar terhindar dari sanksi perpajakan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Surat teguran, sambungnya, diberikan untuk memberikan pembinaan kepada para wajib pajak. Hal ini dikarenakan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak ternyata tidak menyampaikan SPT Tahunannya.

“Teguran atas kewajiban melaporkan SPT ini adalah sebagai bentuk perhatian kepada wajib pajak,” imbuh Dhiyana.

Apabila SPT Tahunannya sudah dilaporkan tapi masih mendapatkan surat teguran, Dhiyana meminta wajib pajak tersebut segera meghubungi petugas. Wajib pajak dapat melakukan klarifikasi agar diketahui penyebab terbitnya surat teguran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia juga memberitahukan adanya layanan daring konsultasi pelaporan SPT Tahunan atau informasi lainnya di KP2KP Mempawah yang dapat dimanfaatkan.

“Silakan masyarakat melihat pada laman media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter KP2KP Mempawah, @pajakmempawah,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?