KABUPATEN MEMPAWAH

Dapat Surat Teguran dari DJP, Beberapa Wajib Pajak Datangi KP2KP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Juni 2021 | 18:20 WIB
Dapat Surat Teguran dari DJP, Beberapa Wajib Pajak Datangi KP2KP

Seorang wajib pajak mengunjungi KP2KP Mempawah. (foto: DJP)

MEMPAWAH, DDTCNews – Beberapa wajib pajak yang mendapat surat teguran dari otoritas pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah.

Dhiyana Rupini Acchedyani, pegawai KP2KP Mempawah, Kalimantan Barat mengatakan wajib pajak tersebut belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena ketidaktahuannya akan kewajiban perpajakan. Ada pula wajib pajak yang mengaku lupa.

“Wajib pajak yang mendapat surat teguran agar segera melaporkan SPT Tahunannya, termasuk untuk wajib pajak yang belum membuat SPT Tahunan tetapi tidak mendapatkan surat teguran, agar terhindar dari sanksi perpajakan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Surat teguran, sambungnya, diberikan untuk memberikan pembinaan kepada para wajib pajak. Hal ini dikarenakan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak ternyata tidak menyampaikan SPT Tahunannya.

“Teguran atas kewajiban melaporkan SPT ini adalah sebagai bentuk perhatian kepada wajib pajak,” imbuh Dhiyana.

Apabila SPT Tahunannya sudah dilaporkan tapi masih mendapatkan surat teguran, Dhiyana meminta wajib pajak tersebut segera meghubungi petugas. Wajib pajak dapat melakukan klarifikasi agar diketahui penyebab terbitnya surat teguran.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Dia juga memberitahukan adanya layanan daring konsultasi pelaporan SPT Tahunan atau informasi lainnya di KP2KP Mempawah yang dapat dimanfaatkan.

“Silakan masyarakat melihat pada laman media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter KP2KP Mempawah, @pajakmempawah,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6