Seorang wajib pajak mengunjungi KP2KP Mempawah. (foto: DJP)
MEMPAWAH, DDTCNews – Beberapa wajib pajak yang mendapat surat teguran dari otoritas pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah.
Dhiyana Rupini Acchedyani, pegawai KP2KP Mempawah, Kalimantan Barat mengatakan wajib pajak tersebut belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena ketidaktahuannya akan kewajiban perpajakan. Ada pula wajib pajak yang mengaku lupa.
“Wajib pajak yang mendapat surat teguran agar segera melaporkan SPT Tahunannya, termasuk untuk wajib pajak yang belum membuat SPT Tahunan tetapi tidak mendapatkan surat teguran, agar terhindar dari sanksi perpajakan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Kamis (24/6/2021).
Surat teguran, sambungnya, diberikan untuk memberikan pembinaan kepada para wajib pajak. Hal ini dikarenakan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak ternyata tidak menyampaikan SPT Tahunannya.
“Teguran atas kewajiban melaporkan SPT ini adalah sebagai bentuk perhatian kepada wajib pajak,” imbuh Dhiyana.
Apabila SPT Tahunannya sudah dilaporkan tapi masih mendapatkan surat teguran, Dhiyana meminta wajib pajak tersebut segera meghubungi petugas. Wajib pajak dapat melakukan klarifikasi agar diketahui penyebab terbitnya surat teguran.
Dia juga memberitahukan adanya layanan daring konsultasi pelaporan SPT Tahunan atau informasi lainnya di KP2KP Mempawah yang dapat dimanfaatkan.
“Silakan masyarakat melihat pada laman media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter KP2KP Mempawah, @pajakmempawah,” katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.