KPP PRATAMA MAJENE

Dapat Surat Tagihan, WP Lakukan Konseling di Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:30 WIB
Dapat Surat Tagihan, WP Lakukan Konseling di Kantor Pajak

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews – KPP Pratama Majene memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada wajib pajak lantaran tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Denda diberikan seusai wajib pajak melakukan konseling terkait dengan surat tagihan pajak (STP).

Account Representative (AR) KPP Pratama Majene Tri Saddang Sukanna mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan terkait dengan STP tersebut. Dia juga telah memberikan edukasi singkat kepada wajib pajak bersangkutan mengenai kewajiban wajib pajak orang pribadi.

“STP ini terbit karena bapak tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Apabila terlambat atau tidak lapor, kami akan menerbitkan STP berupa denda sesuai dengan UU KUP,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan keterangan dari wajib pajak, yang bersangkutan mengaku lupa untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Selanjutnya, wajib pajak membuat billing tagihan dan membayar denda sesuai dengan STP yang diterima.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan, bapak bisa mengakses secara daring melalui laman DJP Online atau ke kantor pajak terdekat untuk melaksanakan SPT Tahunan,” tutur Saddang.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan PPh, otoritas pajak mematok denda senilai Rp100.000. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, denda terlambat lapor SPT tahunan PPh sejumlah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra