Ilustrasi.
MAJENE, DDTCNews – KPP Pratama Majene memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada wajib pajak lantaran tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Denda diberikan seusai wajib pajak melakukan konseling terkait dengan surat tagihan pajak (STP).
Account Representative (AR) KPP Pratama Majene Tri Saddang Sukanna mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan terkait dengan STP tersebut. Dia juga telah memberikan edukasi singkat kepada wajib pajak bersangkutan mengenai kewajiban wajib pajak orang pribadi.
“STP ini terbit karena bapak tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Apabila terlambat atau tidak lapor, kami akan menerbitkan STP berupa denda sesuai dengan UU KUP,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (27/1/2022).
Berdasarkan keterangan dari wajib pajak, yang bersangkutan mengaku lupa untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Selanjutnya, wajib pajak membuat billing tagihan dan membayar denda sesuai dengan STP yang diterima.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan, bapak bisa mengakses secara daring melalui laman DJP Online atau ke kantor pajak terdekat untuk melaksanakan SPT Tahunan,” tutur Saddang.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan PPh, otoritas pajak mematok denda senilai Rp100.000. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, denda terlambat lapor SPT tahunan PPh sejumlah Rp1 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.