KPP PRATAMA MAJENE

Dapat Surat Tagihan, WP Lakukan Konseling di Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:30 WIB
Dapat Surat Tagihan, WP Lakukan Konseling di Kantor Pajak

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews – KPP Pratama Majene memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada wajib pajak lantaran tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Denda diberikan seusai wajib pajak melakukan konseling terkait dengan surat tagihan pajak (STP).

Account Representative (AR) KPP Pratama Majene Tri Saddang Sukanna mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan terkait dengan STP tersebut. Dia juga telah memberikan edukasi singkat kepada wajib pajak bersangkutan mengenai kewajiban wajib pajak orang pribadi.

“STP ini terbit karena bapak tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Apabila terlambat atau tidak lapor, kami akan menerbitkan STP berupa denda sesuai dengan UU KUP,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Berdasarkan keterangan dari wajib pajak, yang bersangkutan mengaku lupa untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Selanjutnya, wajib pajak membuat billing tagihan dan membayar denda sesuai dengan STP yang diterima.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan, bapak bisa mengakses secara daring melalui laman DJP Online atau ke kantor pajak terdekat untuk melaksanakan SPT Tahunan,” tutur Saddang.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan PPh, otoritas pajak mematok denda senilai Rp100.000. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, denda terlambat lapor SPT tahunan PPh sejumlah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses