KP2KP ENREKANG

Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Diimbau Ikut Program Diskon Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2023 | 15:30 WIB
Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Diimbau Ikut Program Diskon Sanksi

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyarankan salah satu wajib pajak yang mendapatkan surat tagihan pajak (STP) untuk mengikuti program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78.

Petugas dari KP2KP Enrekang Muhammad Zaky mengatakan program PSA Merdeka 78 diadakan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Adapun diskon sanksi yang bisa didapat sebesar 45% hingga 78%.

“Jika memiliki sanksi denda, silakan untuk dapat mengikuti program pengurangan sanksi administrasi PSA Merdeka 78 sehingga mendapatkan keringanan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Saran tersebut disampaikan petugas KP2KP Enrekang saat menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak—yang mendapatkan STP—pada 5 September 2023. Adapun STP diberikan lantaran wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Program PSA Merdeka 78 merupakan program pengurangan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Program tersebut terdiri atas tiga skema, yaitu super, spesial, dan standar dengan diskon masing-masing sebesar 78%, 64%, dan 45%.

Apabila sanksi administrasi yang diterima tidak memiliki pokok pajak maka wajib pajak hanya bisa menggunakan skema bertipe standar.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Syarat untuk mengikuti program tersebut antara lain pembayaran sisa sanksi yang harus dibayar pajak paling lambat disetor pada 31 Desember 2023 serta telah melakukan pelaporan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir.

KP2KP Enrekang berharap wajib pajak dapat melunasi seluruh tunggakan pajaknya dan terbebas dari sanksi atau denda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI