KP2KP ENREKANG

Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Diimbau Ikut Program Diskon Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2023 | 15:30 WIB
Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Diimbau Ikut Program Diskon Sanksi

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyarankan salah satu wajib pajak yang mendapatkan surat tagihan pajak (STP) untuk mengikuti program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78.

Petugas dari KP2KP Enrekang Muhammad Zaky mengatakan program PSA Merdeka 78 diadakan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Adapun diskon sanksi yang bisa didapat sebesar 45% hingga 78%.

“Jika memiliki sanksi denda, silakan untuk dapat mengikuti program pengurangan sanksi administrasi PSA Merdeka 78 sehingga mendapatkan keringanan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saran tersebut disampaikan petugas KP2KP Enrekang saat menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak—yang mendapatkan STP—pada 5 September 2023. Adapun STP diberikan lantaran wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Program PSA Merdeka 78 merupakan program pengurangan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Program tersebut terdiri atas tiga skema, yaitu super, spesial, dan standar dengan diskon masing-masing sebesar 78%, 64%, dan 45%.

Apabila sanksi administrasi yang diterima tidak memiliki pokok pajak maka wajib pajak hanya bisa menggunakan skema bertipe standar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Syarat untuk mengikuti program tersebut antara lain pembayaran sisa sanksi yang harus dibayar pajak paling lambat disetor pada 31 Desember 2023 serta telah melakukan pelaporan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir.

KP2KP Enrekang berharap wajib pajak dapat melunasi seluruh tunggakan pajaknya dan terbebas dari sanksi atau denda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak