KPP PRATAMA SUKOHARJO

Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Ajukan Penghapusan Sanksi ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Ajukan Penghapusan Sanksi ke KPP

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.

Petugas helpdesk KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti mengatakan STP diberikan lantaran wajib pajak bersangkutan terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Setelah itu, wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi.

“Berdasarkan pengakuan dari wajib pajak, ia terlambat melaporkan SPT Tahunan karena kelalaian dan ketidaktahuan sehingga diterbitkan STP,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah mendengarkan penjelasan wajib pajak tersebut, Arum kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Adapun pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hasil penelitian atas kelengkapan berkas permohonan wajib pajak dituangkan ke dalam lembar checklist. Kelengkapan berkas yang disampaikan wajib pajak antara lain berupa asli surat permohonan yang ditandatangani oleh wajib pajak.

Lalu, wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan, dan melampirkan fotokopi STP yang diajukan permohonan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan atas permohonan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013. Simak juga, Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak.

“Permohonan akan diproses oleh Kanwil DJP di Solo. Prosesnya paling lama 6 bulan dan hasilnya nanti dikirimkan ke alamat perusahaan. Untuk tanda terima permohonannya, saya teruskan ke loket penerimaan surat," jelas Arum kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra