KPP PRATAMA SUKOHARJO

Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Ajukan Penghapusan Sanksi ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Ajukan Penghapusan Sanksi ke KPP

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.

Petugas helpdesk KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti mengatakan STP diberikan lantaran wajib pajak bersangkutan terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Setelah itu, wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi.

“Berdasarkan pengakuan dari wajib pajak, ia terlambat melaporkan SPT Tahunan karena kelalaian dan ketidaktahuan sehingga diterbitkan STP,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Setelah mendengarkan penjelasan wajib pajak tersebut, Arum kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Adapun pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hasil penelitian atas kelengkapan berkas permohonan wajib pajak dituangkan ke dalam lembar checklist. Kelengkapan berkas yang disampaikan wajib pajak antara lain berupa asli surat permohonan yang ditandatangani oleh wajib pajak.

Lalu, wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan, dan melampirkan fotokopi STP yang diajukan permohonan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ketentuan atas permohonan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013. Simak juga, Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak.

“Permohonan akan diproses oleh Kanwil DJP di Solo. Prosesnya paling lama 6 bulan dan hasilnya nanti dikirimkan ke alamat perusahaan. Untuk tanda terima permohonannya, saya teruskan ke loket penerimaan surat," jelas Arum kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya