PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Surat Imbauan Ikut PPS, Wajib Pajak Perlu Konsultasi dengan AR

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2022 | 15:30 WIB
Dapat Surat Imbauan Ikut PPS, Wajib Pajak Perlu Konsultasi dengan AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapat surat imbauan keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) perlu berkonsultasi dengan account reprsentative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) untuk menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Melalui kanal resmi Kring Pajak, seorang wajib pajak mengaku mendapat 'surat cinta' dari otoritas agar mengikuti PPS.

Dalam surat yang diterima, disebutkan adanya harta tidak bergerak senilai ratusan juta rupiah yang belum dilapokan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, wajib pajak tersebut mengaku sudah menyampaikan satu-satunya aset berupa mobil dengan nilai yang sebenarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ini harta tidak bergeraknya dari mana? Padahal hanya dicantumkan harta senilai mobil tersebut. Apa saya keliru mengisi? Tapi di history e-SPT sudah benar bahwa hartanya cuma mobil tersebut," tanya seorang netizen lewat Twitter, dikutip Senin (30/5/2022).

DJP pun meminta wajib pajak yang bersangkutan agar segera menghubungi KPP terdaftar melalui laman pajak.go.id/unit-kerja. Konsultasi dan konfirmasi dengan AR diperlukan untuk memastikan tidak ada data yang keliru. Seperti diketahui, otoritas pajak memiliki akses yang makin luas terhadap informasi keuangan wajib pajak.

Imbauan keikutsertaan PPS, imbuh Kring Pajak, diberikan apabila memang ada temuan harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila wajib pajak yang bersangkutan memang merasa tidak ada harta yang belum dilaporkan maka sebenarnya tidak perlu mengikuti PPS.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Kakak juga dapat berkonsultasi dengan pihak KPP dengan menghubungi Whatsapp, email, telepon. Selain itu, Kakak juga dapat berkonsultasi dengan menghubungi hotline PPS di 1500-008," cuit DJP.

Perlu diketahui, ketentuan lengkap terkait dengan PPS dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2022 | 17:08 WIB

kalo wp ingin pps tapi dihalangi dengan berbagai macam alasan agar wp tdk ikut pps gimana ya. mohon pencerahan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB