PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Surat Imbauan Ikut PPS, Wajib Pajak Perlu Konsultasi dengan AR

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2022 | 15:30 WIB
Dapat Surat Imbauan Ikut PPS, Wajib Pajak Perlu Konsultasi dengan AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapat surat imbauan keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) perlu berkonsultasi dengan account reprsentative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) untuk menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Melalui kanal resmi Kring Pajak, seorang wajib pajak mengaku mendapat 'surat cinta' dari otoritas agar mengikuti PPS.

Dalam surat yang diterima, disebutkan adanya harta tidak bergerak senilai ratusan juta rupiah yang belum dilapokan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, wajib pajak tersebut mengaku sudah menyampaikan satu-satunya aset berupa mobil dengan nilai yang sebenarnya.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

"Ini harta tidak bergeraknya dari mana? Padahal hanya dicantumkan harta senilai mobil tersebut. Apa saya keliru mengisi? Tapi di history e-SPT sudah benar bahwa hartanya cuma mobil tersebut," tanya seorang netizen lewat Twitter, dikutip Senin (30/5/2022).

DJP pun meminta wajib pajak yang bersangkutan agar segera menghubungi KPP terdaftar melalui laman pajak.go.id/unit-kerja. Konsultasi dan konfirmasi dengan AR diperlukan untuk memastikan tidak ada data yang keliru. Seperti diketahui, otoritas pajak memiliki akses yang makin luas terhadap informasi keuangan wajib pajak.

Imbauan keikutsertaan PPS, imbuh Kring Pajak, diberikan apabila memang ada temuan harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila wajib pajak yang bersangkutan memang merasa tidak ada harta yang belum dilaporkan maka sebenarnya tidak perlu mengikuti PPS.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Kakak juga dapat berkonsultasi dengan pihak KPP dengan menghubungi Whatsapp, email, telepon. Selain itu, Kakak juga dapat berkonsultasi dengan menghubungi hotline PPS di 1500-008," cuit DJP.

Perlu diketahui, ketentuan lengkap terkait dengan PPS dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2022 | 17:08 WIB

kalo wp ingin pps tapi dihalangi dengan berbagai macam alasan agar wp tdk ikut pps gimana ya. mohon pencerahan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal