KPP MADYA DENPASAR

Dapat SP2DK, Wajib Pajak Perlu Berikan Tanggapan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 18:30 WIB
Dapat SP2DK, Wajib Pajak Perlu Berikan Tanggapan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Madya Denpasar menerima permintaan konsultasi salah seorang wajib pajak yang mendapatkan surat imbauan berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 24 Agustus 2022.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar Putu Yudi Kharismawan mengatakan wajib pajak yang bergerak di bidang penyelenggara acara tersebut melakukan kunjungan secara langsung ke kantor KPP Madya Denpasar.

"Wajib pajak diharapkan untuk selalu berkonsultasi dengan AR apabila ada permasalahan perpajakan sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi," katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Putu menjelaskan SP2DK disampaikan kepada wajib pajak lantaran adanya temuan yang diperoleh dalam sistem perpajakan. Untuk itu, wajib pajak perlu menanggapi SP2DK tersebut guna memastikan kewajiban perpajakan sudah dipenuhi sesuai dengan ketentuan.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak juga memberikan penjelasan mengenai kegiatan usaha yang dijalankan selama ini, termasuk mitra usaha yang terlibat.

Wajib pajak juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang sudah dijalankan. Terdapat juga beberapa hal yang masih belum jelas sehingga wajib pajak membutuhkan penjelasan secara terperinci jika ada yang belum sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan