PMK 69/2022

Dapat Penghasilan Bunga dari Pinjol? Jangan Lupa Lapor di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Februari 2023 | 18:00 WIB
Dapat Penghasilan Bunga dari Pinjol? Jangan Lupa Lapor di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan bunga dari aplikasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun lalu perlu melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan 2022.

Meski telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% oleh pihak penyelenggara pinjol, penghasilan bunga tersebut tetap perlu dilaporkan di SPT Tahunan.

"Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 4 PMK 69/2022, pemberi pinjaman menerima bukti pemotongan PPh atas seluruh pembayaran bunga pinjaman yang diterima setiap bulannya. Bukti potong yang diterima dari penyelenggara pinjol tersebut perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Perlu dicatat, pajak yang dipotong atas bunga yang diterima pemberi pinjaman dari penyelenggara pinjol bukanlah PPh final. Alhasil, penghasilan bunga tersebut bakal menambah penghasilan kena pajak dan bisa menimbulkan kurang bayar.

Bila timbul kurang bayar, wajib pajak harus secara mandiri melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak..., kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan," bunyi Pasal 29 UU PPh.

Sebagai informasi, PMK 69/2022 yang mengatur tentang kewajiban pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 15% oleh penyelenggara aplikasi pinjol diundangkan pada 30 Maret 2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.

Hingga akhir tahun, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari pinjol mencapai Rp121,84 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra