KEBIJAKAN PAJAK

Dapat NPWP Meski Tak Ajukan Pendaftaran, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 14:00 WIB
Dapat NPWP Meski Tak Ajukan Pendaftaran, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetap bisa diterbitkan, meski masyarakat tidak mengajukan permohonan pendaftaran NPWP terlebih dahulu.

DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menjawab salah satu pertanyaan yang diajukan warganet terkait dengan pengiriman NPWP ke alamat rumah, padahal tidak pernah mendaftar ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.

"Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui permohonan WP sendiri atau secara jabatan oleh KPP (tanpa permohonan). KPP berhak mendaftarkan WP secara jabatan jika ada data atau informasi tertentu," sebut DJP melalui media sosial, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Ketentuan mengenai penerbitan NPWP secara jabatan diatur melalui UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan UU KUP, DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.

Penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan terhadap masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Ketentuan teknis penerbitan NPWP secara jabatan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/2017.

Pada beleid tersebut, terdapat dua wajib pajak orang pribadi yang diharuskan mendaftarkan diri pada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Pertama, wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kewajiban ini juga berlaku pada perempuan yang sudah menikah, tetapi dikenai pajak secara terpisah, baik karena keputusan hakim, perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maupun yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?