PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Email Berisi Daftar Harta? DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 18:44 WIB
Dapat Email Berisi Daftar Harta? DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Ini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang bersama Pelaksana Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rima Budiarti dalam Tax Live, Kamis (9/6/2022). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir jika menerima email yang berisi data harta sekaligus imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan otoritas memang meminta konfirmasi data harta wajib pajak melalui email. Wajib pajak perlu membaca dengan saksama.

“Mungkin Kawan Pajak yang menerima email serupa, berupa konfirmasi data, jangan khawatir dulu. Jangan takut dulu. Baca email-nya dan lihat apa yang dikonfirmasikan,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dia memberi contoh jika data yang disebutkan dalam email terkait dengan kepemilikan properti. Wajib pajak perlu mengecek kebenaran data tersebut, termasuk tentang nilai harta yang dicantumkan.

Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi dengan menghubungi petugas pajak yang ada di kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan menghubungi petugas KPP, wajib pajak juga bisa meminta sekaligus memastikan detail data dari DJP.

Misalnya, jika properti tersebut diperoleh pada 2018 tetapi sudah dijual pada 2020, wajib pajak perlu memberikan konfirmasi sejalas-jelasnya. Jika properti masih dimiliki pada 2020, sehingga menjadi objek kebijakan II PPS, wajib pajak perlu melihat pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Mohammed Lintang mengatakan jika kewajiban perpajakan atas harta tersebut selama ini belum dipenuhi dengan baik, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS. Adapun PPS masih berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Berdasarkan pada data DJP, hingga Kamis, 9 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 68.762 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Otoritas sudah menerbitkan 81.180 Surat Keterangan terhadap pengungkapan harta bersih senilai Rp144,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP