PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Email Berisi Daftar Harta? DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 18:44 WIB
Dapat Email Berisi Daftar Harta? DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Ini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang bersama Pelaksana Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rima Budiarti dalam Tax Live, Kamis (9/6/2022). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir jika menerima email yang berisi data harta sekaligus imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan otoritas memang meminta konfirmasi data harta wajib pajak melalui email. Wajib pajak perlu membaca dengan saksama.

“Mungkin Kawan Pajak yang menerima email serupa, berupa konfirmasi data, jangan khawatir dulu. Jangan takut dulu. Baca email-nya dan lihat apa yang dikonfirmasikan,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Dia memberi contoh jika data yang disebutkan dalam email terkait dengan kepemilikan properti. Wajib pajak perlu mengecek kebenaran data tersebut, termasuk tentang nilai harta yang dicantumkan.

Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi dengan menghubungi petugas pajak yang ada di kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan menghubungi petugas KPP, wajib pajak juga bisa meminta sekaligus memastikan detail data dari DJP.

Misalnya, jika properti tersebut diperoleh pada 2018 tetapi sudah dijual pada 2020, wajib pajak perlu memberikan konfirmasi sejalas-jelasnya. Jika properti masih dimiliki pada 2020, sehingga menjadi objek kebijakan II PPS, wajib pajak perlu melihat pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Mohammed Lintang mengatakan jika kewajiban perpajakan atas harta tersebut selama ini belum dipenuhi dengan baik, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS. Adapun PPS masih berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Berdasarkan pada data DJP, hingga Kamis, 9 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 68.762 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Otoritas sudah menerbitkan 81.180 Surat Keterangan terhadap pengungkapan harta bersih senilai Rp144,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan