PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Email Berisi Daftar Harta? DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 18:44 WIB
Dapat Email Berisi Daftar Harta? DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Ini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang bersama Pelaksana Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rima Budiarti dalam Tax Live, Kamis (9/6/2022). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir jika menerima email yang berisi data harta sekaligus imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan otoritas memang meminta konfirmasi data harta wajib pajak melalui email. Wajib pajak perlu membaca dengan saksama.

“Mungkin Kawan Pajak yang menerima email serupa, berupa konfirmasi data, jangan khawatir dulu. Jangan takut dulu. Baca email-nya dan lihat apa yang dikonfirmasikan,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Dia memberi contoh jika data yang disebutkan dalam email terkait dengan kepemilikan properti. Wajib pajak perlu mengecek kebenaran data tersebut, termasuk tentang nilai harta yang dicantumkan.

Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi dengan menghubungi petugas pajak yang ada di kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan menghubungi petugas KPP, wajib pajak juga bisa meminta sekaligus memastikan detail data dari DJP.

Misalnya, jika properti tersebut diperoleh pada 2018 tetapi sudah dijual pada 2020, wajib pajak perlu memberikan konfirmasi sejalas-jelasnya. Jika properti masih dimiliki pada 2020, sehingga menjadi objek kebijakan II PPS, wajib pajak perlu melihat pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Mohammed Lintang mengatakan jika kewajiban perpajakan atas harta tersebut selama ini belum dipenuhi dengan baik, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS. Adapun PPS masih berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Berdasarkan pada data DJP, hingga Kamis, 9 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 68.762 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Otoritas sudah menerbitkan 81.180 Surat Keterangan terhadap pengungkapan harta bersih senilai Rp144,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR