DAERAH Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi yang dikenal sebagai daerah budaya dan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, baik dosmetik maupun mancanegara. Daerah yang pernah menjadi ibu kota negara ini menawarkan berbagai situs budaya, keindahan panorama alam, serta wisata kuliner yang beraneka ragam.
DIY juga merupakan satu-satunya daerah yang pemerintahannya menggunakan sistem kerajaan atau keraton. Hal tersebut diatur dalam UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain sistem pemerintahan, beleid tersebut juga mengatur bahwa daerah ini memperoleh insentif fiskal spesifik, yaitu berupa dana keistimewaan.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data BPS, kontributor utama perekonomian provinsi yang berlokasi di selatan Pulau Jawa ini berasal dari sektor industri pengolahan. Tiga sektor teratas dalam perekonomian DIY merupakan bagian dari penyokong industri pariwisata.
Ketiga sektor tersebut adalah industri pengolahan, konstruksi, dan penyediaan akomodasi dan makan minum. Secara akumulatif ketiga sektor tersebut menyumbang sebesar lebih dari 30% dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DIY pada 2018.
Sumber: BPS DIY (diolah)
Adapun dari sisi penerimaan, Provinsi DIY masih mengandalkan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pada 2018, dari total pendapatan Rp5,4 triliun, alokasi dana perimbangan mencapai 43% atau Rp2,3 triliun.
Pendapatan asli daerah (PAD) yang menyumbang sekitar Rp2,4 triliun atau 37% dari total pendapatan. Terakhir, penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah memiliki nilai realisasinya cukup besar yang mencapai 20% dari total pendapatan daerah, yaitu Rp1,1 triliun.
Dalam komponen PAD sendiri, instrumen pajak daerah menjadi penopang utama dengan kontribusi mencapai Rp1,7 triliun atau 84% dari total setoran PAD 2018 yang disusul lain-lain PAD yang sah sebesar Rp194 miliar atau 10% dari total PAD.
Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menyumbang 4% atau sekitar Rp85 miliar. Komponen retribusi daerah mencatatkan penerimaan paling rendah, yaitu hanya berkontribusi 2% dari total PAD 2018 atau sebesar Rp43,6 miliar.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)
Dari data diatas, kontribusi pajak daerah terhadap PAD memiliki sumbangsih yang cukup besar terhadap pembangunan di Provinsi DIY. Meskipun demikian, kontribusinya tetap tidak sebesar dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Besarnya rasio dana perimbangan dalam pendapatan daerah merupakan konsekuensi logis dari status keistimewaan Yogyakarta. Pasalnya, selain mendapatkan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH), DIY juga menerima dana keistimewaan (Danais). Pada 2019, besar Danais yang diperoleh mencapai Rp1,32 triliun.
Kinerja Pajak
DARI sisi penerimaan pajak daerah, Provinsi DIY mencatat kinerja positif sejak 2014 hingga 2018 karena memiliki tren peningkatan tiap tahunnya. Realisasi pajak juga mampu melampaui target penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Berturut-turut. reliasasi pajak terhadap target penerimaan pajak daerah ialah 117% (2014), 108% (2015), 105% (2016), 110% (2017), dan 106% (2018). Pada 2018, realisasi pajak mencapai Rp1,7 triliun dari target Rp1,6 triliun dan menjadi capaian tertinggi sepanjang 2014—2018 sebagaimana tergambar pada grafik di bawah ini.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak daerah pada 2018, yaitu senilai Rp750 miliar. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berada pada urutan selanjutnya dengan total setoran senilai Rp498 miliar.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencatatkan penerimaan senilai Rp256 miliar. Sementara di posisi keempat, terdapat penerimaan pajak daerah yang bersumber pajak air permukaan dengan perolehan Rp354 miliar. Realisasi penerimaan terendah diperoleh dari pajak rokok senilai Rp202 miliar.
Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah di DIY diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3/2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Provinsi DIY.
Keterangan:
Mengacu pada peraturan daerah bersangkutan, DIY juga menerapkan tarif progresif atas jumlah kepemilikan jenis kendaraan bermotor. Bagi kendaraan kedua, tarif progresif dipatok sebesar 2% dengan peningkatan 0,5% untuk tiap kendaraan seterusnya. Sementara itu, untuk BBNKB, tarif ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama serta 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Mengacu pada regulasi yang ditetapkan pada 18 Maret 2011 ini, pemerintah provinsi DIY juga mengatur klausul mengenai dana bagi hasil pajak. Proporsi bagi hasil terbesar yang akan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70%.
Bagi hasil itu berasal dari PBBKB dan pajak rokok. Pajak air permukaan juga diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% dari total penerimaan. Terakhir, hasil penerimaan PKB dan BBNKB pun dibagihasilkan sebesar 30% dari penerimaan provinsinya.
Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi DIY sebesar 1,21% pada 2018.
Capaian ini cukup tinggi karena berada di atas rata-rata tax ratio provinsi secara agregat, yaitu 0,88%. Namun, angka ini masih berada di bawah tax ratio tertinggi kategori provinsi di Indonesia yang berada pada angka 1,66%.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
PENERIMAAN pajak daerah provinsi DIY dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan daan Aset (BPKA) DIY. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 42/2008, salah satu fungsi dari BPKA adalah melakukan fungsi pengelolaan pajak daerah, retribusi dan pendapatan lain-lain, serta pendapatan transfer.
Sementara itu, pelaksana operasional pemungutan pajak dan retribusi daerah dilkukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPKA yaitu Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD).
BPKA dan KPPD mencatatkan kinerja yang baik terkait pengelolaan penerimaan pajak daerah DIY yang mampu melampaui target pada beberapa kurun waktu terakhir. Hasil tersebut tidak terlepas dari inovasi dan kerjasama dengan berbagai pihak yang dilakukan dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah.
Terkait pungutan kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi DIY telah berupaya untuk memudahkan administrasi pajak dengan menyediakan fasilitas e-Samsat dan e-Posti. Kedua platform tersebut merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring.
Platform tersebut telah mendapat sorotan dari berbagai forum inovasi pelayanan publik. Terdapat pula Samsat Corner yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor di mall-mall sekitaran DIY.
Selain itu, untuk memastikan jangkauan layanan pajak hingga pelosok terkecil, BPKA DIY juga meluncurkan program SAMSAT Desa yang bekerja sama dengan aparatur desa dan forum RT/RW.
Pada 2018, SAMSAT Desa dan e-Posti berhasil masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Saat ini, Pemprov DIY juga telah bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY perihal pembayaran pajak. Selain untuk mengantisipasi terjadinya pungli dan korupsi, inovasi ini juga membuat proses pemungutan pajak menjadi tidak berbelit dan dapat dilakukan secara daring.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.