YUNANI

Danai Subsidi, Yunani Kenakan Windfall Tax dengan Tarif 60%

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 16:00 WIB
Danai Subsidi, Yunani Kenakan Windfall Tax dengan Tarif 60%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Yunani resmi memberlakukan windfall tax atas excess profit yang diterima oleh perusahaan distribusi tenaga listrik.

Melalui undang-undang terbaru, Yunani resmi menetapkan windfall tax sebesar 60% atas excess profit yang diterima oleh perusahaan distributor tenaga listrik.

"Fokus utama kami adalah mempertahankan harga dan tagihan listrik konsumen hingga krisis energi di Eropa ini berakhir," ujar Menteri Energi Yunani Kostas Skrekas, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Laba yang diperoleh perusahaan dipandang sebagai windfall profit dan menjadi objek windfall tax bila perusahaan menjual tenaga listrik di atas harga wajar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Windfall tax mulai dikenakan atas windfall profit yang diterima oleh perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan harus dibayarkan ke kas negara paling lambat pada 23 Desember 2022.

Untuk periode selanjutnya, windfall tax harus dibayar setiap kuartal hingga Juli 2023.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ke depannya, Skrekas mengatakan pemerintah juga akan mengenakan windfall tax atas sektor hulu energi. Menurutnya, sektor hulu juga berpotensi mendapatkan windfall profit fluktuasi biaya listrik.

Penerimaan dari windfall tax akan di-earmark dan langsung digunakan untuk mendanai subsidi energi. Adapun saat ini subsidi yang telah digulirkan pemerintah kepada masyarakat sudah mencapai lebih dari €9 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?