YUNANI

Danai Subsidi, Yunani Kenakan Windfall Tax dengan Tarif 60%

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 16:00 WIB
Danai Subsidi, Yunani Kenakan Windfall Tax dengan Tarif 60%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Yunani resmi memberlakukan windfall tax atas excess profit yang diterima oleh perusahaan distribusi tenaga listrik.

Melalui undang-undang terbaru, Yunani resmi menetapkan windfall tax sebesar 60% atas excess profit yang diterima oleh perusahaan distributor tenaga listrik.

"Fokus utama kami adalah mempertahankan harga dan tagihan listrik konsumen hingga krisis energi di Eropa ini berakhir," ujar Menteri Energi Yunani Kostas Skrekas, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Laba yang diperoleh perusahaan dipandang sebagai windfall profit dan menjadi objek windfall tax bila perusahaan menjual tenaga listrik di atas harga wajar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Windfall tax mulai dikenakan atas windfall profit yang diterima oleh perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan harus dibayarkan ke kas negara paling lambat pada 23 Desember 2022.

Untuk periode selanjutnya, windfall tax harus dibayar setiap kuartal hingga Juli 2023.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ke depannya, Skrekas mengatakan pemerintah juga akan mengenakan windfall tax atas sektor hulu energi. Menurutnya, sektor hulu juga berpotensi mendapatkan windfall profit fluktuasi biaya listrik.

Penerimaan dari windfall tax akan di-earmark dan langsung digunakan untuk mendanai subsidi energi. Adapun saat ini subsidi yang telah digulirkan pemerintah kepada masyarakat sudah mencapai lebih dari €9 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja