YUNANI

Danai Subsidi, Yunani Kenakan Windfall Tax dengan Tarif 60%

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 16:00 WIB
Danai Subsidi, Yunani Kenakan Windfall Tax dengan Tarif 60%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Yunani resmi memberlakukan windfall tax atas excess profit yang diterima oleh perusahaan distribusi tenaga listrik.

Melalui undang-undang terbaru, Yunani resmi menetapkan windfall tax sebesar 60% atas excess profit yang diterima oleh perusahaan distributor tenaga listrik.

"Fokus utama kami adalah mempertahankan harga dan tagihan listrik konsumen hingga krisis energi di Eropa ini berakhir," ujar Menteri Energi Yunani Kostas Skrekas, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Laba yang diperoleh perusahaan dipandang sebagai windfall profit dan menjadi objek windfall tax bila perusahaan menjual tenaga listrik di atas harga wajar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Windfall tax mulai dikenakan atas windfall profit yang diterima oleh perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan harus dibayarkan ke kas negara paling lambat pada 23 Desember 2022.

Untuk periode selanjutnya, windfall tax harus dibayar setiap kuartal hingga Juli 2023.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Ke depannya, Skrekas mengatakan pemerintah juga akan mengenakan windfall tax atas sektor hulu energi. Menurutnya, sektor hulu juga berpotensi mendapatkan windfall profit fluktuasi biaya listrik.

Penerimaan dari windfall tax akan di-earmark dan langsung digunakan untuk mendanai subsidi energi. Adapun saat ini subsidi yang telah digulirkan pemerintah kepada masyarakat sudah mencapai lebih dari €9 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods