DANA PENSIUN

Dana Pensiun PNS Dikembalikan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 11:45 WIB
Dana Pensiun PNS Dikembalikan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews –BP Tapera tengah menyiapkan proses pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan, terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan 23 Maret 2018.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan pensiunan dan ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

“PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dokumen yang wajib untuk dilengkapi antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk ahli waris PNS pensiun, terdapat beberapa persyaratan tambahan seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Eko menegaskan BP Tapera berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut, sekaligus memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ahli waris diterima langsung pada yang berhak.

Untuk diketahui, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PMK tersebut, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan tim likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra