KEBIJAKAN CUKAI

Dampak Revisi Tarif Cukai Rokok KLM Terhadap Penerimaan, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 07:00 WIB
Dampak Revisi Tarif Cukai Rokok KLM Terhadap Penerimaan, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai perubahan ketentuan tarif cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM) tidak serta merta berdampak terhadap penerimaan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC belum bisa memperkirakan dampak perubahan ketentuan cukai terhadap penerimaan. Namun, faktor konsumen dalam merespons perubahan harga tersebut memiliki pengaruh.

"Tentunya akan berlaku hukum elastisitas permintaan. Berapa besar pengaruhnya, kita lihat akhir bulan Agustus," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Nirwala menuturkan perubahan ketentuan cukai KLM berdasarkan PMK 109/2022 mulai berlaku pada 4 Juli 2022. Pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan 3 Juli 2022 dilakukan paling lambat 1 Agustus 2022.

Dengan ketentuan ini, dampak perubahan ketentuan cukai KLM terhadap penerimaan negara baru akan terlihat pada Agustus 2022.

Nirwala menjelaskan PMK 109/2022 yang mengatur ketentuan cukai pada KLM dalam 2 golongan. Sebelumnya, tarif cukai KLM hanya terdiri atas 1 golongan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pabrikan kecil.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Pada KLM yang diproduksi pabrik golongan I, dikenakan tarif cukai senilai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780.

Sementara itu, tarif cukai KLM pada golongan II tidak berubah, yaitu tetap Rp25 dengan HJE paling rendah Rp200 per batang.

"Ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan," ujar Nirwala.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp220 triliun. Sepanjang semester I/2022, realisasi setoran cukai sudah mencapai Rp121,5 triliun atau setara dengan 55,22% dari target pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP