KEBIJAKAN CUKAI

Dampak Revisi Tarif Cukai Rokok KLM Terhadap Penerimaan, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 10 Juli 2022 | 07:00 WIB
Dampak Revisi Tarif Cukai Rokok KLM Terhadap Penerimaan, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai perubahan ketentuan tarif cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM) tidak serta merta berdampak terhadap penerimaan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC belum bisa memperkirakan dampak perubahan ketentuan cukai terhadap penerimaan. Namun, faktor konsumen dalam merespons perubahan harga tersebut memiliki pengaruh.

"Tentunya akan berlaku hukum elastisitas permintaan. Berapa besar pengaruhnya, kita lihat akhir bulan Agustus," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nirwala menuturkan perubahan ketentuan cukai KLM berdasarkan PMK 109/2022 mulai berlaku pada 4 Juli 2022. Pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan 3 Juli 2022 dilakukan paling lambat 1 Agustus 2022.

Dengan ketentuan ini, dampak perubahan ketentuan cukai KLM terhadap penerimaan negara baru akan terlihat pada Agustus 2022.

Nirwala menjelaskan PMK 109/2022 yang mengatur ketentuan cukai pada KLM dalam 2 golongan. Sebelumnya, tarif cukai KLM hanya terdiri atas 1 golongan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pabrikan kecil.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Pada KLM yang diproduksi pabrik golongan I, dikenakan tarif cukai senilai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780.

Sementara itu, tarif cukai KLM pada golongan II tidak berubah, yaitu tetap Rp25 dengan HJE paling rendah Rp200 per batang.

"Ini dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi produk KLM sekaligus melindungi pabrikan KLM skala rumahan," ujar Nirwala.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp220 triliun. Sepanjang semester I/2022, realisasi setoran cukai sudah mencapai Rp121,5 triliun atau setara dengan 55,22% dari target pada tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya