ARAB SAUDI

Dampak Corona, Arab Saudi Naikkan Tarif PPN Hingga 3 Kali Lipat

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:25 WIB
Dampak Corona, Arab Saudi Naikkan Tarif PPN Hingga 3 Kali Lipat

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews—Pemerintah Arab Saudi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga tiga kali lipat untuk menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Mohammed al-Jadaan mengatakan tarif PPN akan naik dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020. Dia berharap kenaikan tarif mampu menopang pendapatan negara yang anjlok akibat penurunan harga minyak dunia.

“Langkah ini menyakitkan, tetapi perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan ekonomi jangka menengah dan panjang, serta mengatasi krisis akibat Corona yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, negara kaya minyak itu pertama kali memperkenalkan PPN sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungannya pada pasar minyak mentah dunia.

Selain itu, Kerajaan Arab juga melakukan penghematan dengan menangguhkan tunjangan biaya hidup mulai 1 Juni 2020. Selama ini, tunjangan biaya hidup senilai 1.000 riyal atau sekitar Rp4 juta per bulan diberikan kepada PNS.

Dalam tiga bulan pertama ini, Kementerian Keuangan mencatat pengeluaran telah melampaui pendapatan negara. Kerajaan mengalami defisit anggaran hingga US$9 miliar atau setara dengan Rp134 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pendapatan negara dari minyak yang biasanya menjadi andalan mengalami penurunan 22% menjadi US$34 miliar dari periode yang sama tahun lalu. Cadangan devisa per Maret pun anjlok ke level terendah sejak 2011.

Upaya-upaya mengurangi ketergantungan minyak pun gencar dilakukan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Tahun lalu, raksasa minyak Aramco—BUMN milik Arab Saudi—mencatatkan IPO senilai US$25,6 miliar.

Dilansir dari BBC, Putra Mahkota ingin menjadikan penjualan saham tersebut sebagai upaya memodernisasi ekonomi sekaligus menghilangkan ketergantungan minyak sebagai sumber utama pendapatan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN