ARAB SAUDI

Dampak Corona, Arab Saudi Naikkan Tarif PPN Hingga 3 Kali Lipat

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:25 WIB
Dampak Corona, Arab Saudi Naikkan Tarif PPN Hingga 3 Kali Lipat

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews—Pemerintah Arab Saudi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga tiga kali lipat untuk menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Mohammed al-Jadaan mengatakan tarif PPN akan naik dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020. Dia berharap kenaikan tarif mampu menopang pendapatan negara yang anjlok akibat penurunan harga minyak dunia.

“Langkah ini menyakitkan, tetapi perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan ekonomi jangka menengah dan panjang, serta mengatasi krisis akibat Corona yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Untuk diketahui, negara kaya minyak itu pertama kali memperkenalkan PPN sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungannya pada pasar minyak mentah dunia.

Selain itu, Kerajaan Arab juga melakukan penghematan dengan menangguhkan tunjangan biaya hidup mulai 1 Juni 2020. Selama ini, tunjangan biaya hidup senilai 1.000 riyal atau sekitar Rp4 juta per bulan diberikan kepada PNS.

Dalam tiga bulan pertama ini, Kementerian Keuangan mencatat pengeluaran telah melampaui pendapatan negara. Kerajaan mengalami defisit anggaran hingga US$9 miliar atau setara dengan Rp134 triliun.

Baca Juga:
Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Pendapatan negara dari minyak yang biasanya menjadi andalan mengalami penurunan 22% menjadi US$34 miliar dari periode yang sama tahun lalu. Cadangan devisa per Maret pun anjlok ke level terendah sejak 2011.

Upaya-upaya mengurangi ketergantungan minyak pun gencar dilakukan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Tahun lalu, raksasa minyak Aramco—BUMN milik Arab Saudi—mencatatkan IPO senilai US$25,6 miliar.

Dilansir dari BBC, Putra Mahkota ingin menjadikan penjualan saham tersebut sebagai upaya memodernisasi ekonomi sekaligus menghilangkan ketergantungan minyak sebagai sumber utama pendapatan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses