ARAB SAUDI

Dampak Corona, Arab Saudi Naikkan Tarif PPN Hingga 3 Kali Lipat

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:25 WIB
Dampak Corona, Arab Saudi Naikkan Tarif PPN Hingga 3 Kali Lipat

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews—Pemerintah Arab Saudi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga tiga kali lipat untuk menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Mohammed al-Jadaan mengatakan tarif PPN akan naik dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020. Dia berharap kenaikan tarif mampu menopang pendapatan negara yang anjlok akibat penurunan harga minyak dunia.

“Langkah ini menyakitkan, tetapi perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan ekonomi jangka menengah dan panjang, serta mengatasi krisis akibat Corona yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Untuk diketahui, negara kaya minyak itu pertama kali memperkenalkan PPN sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungannya pada pasar minyak mentah dunia.

Selain itu, Kerajaan Arab juga melakukan penghematan dengan menangguhkan tunjangan biaya hidup mulai 1 Juni 2020. Selama ini, tunjangan biaya hidup senilai 1.000 riyal atau sekitar Rp4 juta per bulan diberikan kepada PNS.

Dalam tiga bulan pertama ini, Kementerian Keuangan mencatat pengeluaran telah melampaui pendapatan negara. Kerajaan mengalami defisit anggaran hingga US$9 miliar atau setara dengan Rp134 triliun.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Pendapatan negara dari minyak yang biasanya menjadi andalan mengalami penurunan 22% menjadi US$34 miliar dari periode yang sama tahun lalu. Cadangan devisa per Maret pun anjlok ke level terendah sejak 2011.

Upaya-upaya mengurangi ketergantungan minyak pun gencar dilakukan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Tahun lalu, raksasa minyak Aramco—BUMN milik Arab Saudi—mencatatkan IPO senilai US$25,6 miliar.

Dilansir dari BBC, Putra Mahkota ingin menjadikan penjualan saham tersebut sebagai upaya memodernisasi ekonomi sekaligus menghilangkan ketergantungan minyak sebagai sumber utama pendapatan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra