Ilustrasi.
RIYADH, DDTCNews—Pemerintah Arab Saudi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga tiga kali lipat untuk menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi virus Corona atau Covid-19.
Menteri Keuangan Mohammed al-Jadaan mengatakan tarif PPN akan naik dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020. Dia berharap kenaikan tarif mampu menopang pendapatan negara yang anjlok akibat penurunan harga minyak dunia.
“Langkah ini menyakitkan, tetapi perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan ekonomi jangka menengah dan panjang, serta mengatasi krisis akibat Corona yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Senin (11/5/2020).
Untuk diketahui, negara kaya minyak itu pertama kali memperkenalkan PPN sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungannya pada pasar minyak mentah dunia.
Selain itu, Kerajaan Arab juga melakukan penghematan dengan menangguhkan tunjangan biaya hidup mulai 1 Juni 2020. Selama ini, tunjangan biaya hidup senilai 1.000 riyal atau sekitar Rp4 juta per bulan diberikan kepada PNS.
Dalam tiga bulan pertama ini, Kementerian Keuangan mencatat pengeluaran telah melampaui pendapatan negara. Kerajaan mengalami defisit anggaran hingga US$9 miliar atau setara dengan Rp134 triliun.
Pendapatan negara dari minyak yang biasanya menjadi andalan mengalami penurunan 22% menjadi US$34 miliar dari periode yang sama tahun lalu. Cadangan devisa per Maret pun anjlok ke level terendah sejak 2011.
Upaya-upaya mengurangi ketergantungan minyak pun gencar dilakukan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Tahun lalu, raksasa minyak Aramco—BUMN milik Arab Saudi—mencatatkan IPO senilai US$25,6 miliar.
Dilansir dari BBC, Putra Mahkota ingin menjadikan penjualan saham tersebut sebagai upaya memodernisasi ekonomi sekaligus menghilangkan ketergantungan minyak sebagai sumber utama pendapatan negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.