NEW DELHI, DDTCNews – Jumlah kekayaan luar negeri orang India selama periode 2007-2015 di negara-negara suaka pajak (tax havens) melonjak hampir 90% menjadi Rs4 lakh crore atau Rp825,7 triliun, atau sekitar 3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) India.
Ekonom Gabriel Zucman dari University of California, Los Angeles (UCLA) mengatakan lebih dari 53% kekayaan India berada di tax havens Asia seperti Hong Kong, Macau, Singapura, Bahrain dan Malaysia. Ini menandakan bahwa Swiss bukan lagi menjadi negara tujuan surga pajak.
“Bank-bank di Swiss hanya memiliki 31% dari total kekayaan India yang disimpan di luar negeri, jumlah tersebut turun sekitar 27% dari total kekayaan India yang disimpan di bank Swiss sebanyak 58% pada 2007,” ujarnya, Kamis (14/9).
Tren penurunan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil analisis data yang dirilis oleh Bank of International Settlements (BIS) atas kepemilikan asing bilateral. Penurunan total kekayaan luar negeri yang di simpan di Swiss menurun karena negara ini telah menjadi lebih transparan terkait dengan data informasi keuangan.
Sementara itu, dilansir dalam timesofindia.indiatimes.com, Annette Alstads dari Norwegian University of Life Sciences dan Niels Johannesen dari University of Copenhagen menghitung bahwa total kekayaan luar negeri di dunia adalah US$8,6 triliun atau sekitar 11,6% dari PDB dunia.
Salah satu kontribusi penting dari analisis ini adalah jumlah orang terkaya di dunia, yakni 0,1% dari populasi global perlu dihitung ulang. Pasalnya jumlah tersebut belum memasukkan nilai kekayaan luar negeri (offshore) yang disimpan pada negara tax havens
“Negara-negara yang paling banyak menyimpan kekayaannya di luar negeri adalah negara-negara otokrasi (bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang, seperti raja) yaitu Arab Saudi dan Rusia, Argentina dan Yunani,” ungkap Zucman.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.