PENGAMPUNAN PAJAK

Dalam 3 Bulan, Tax Amnesty Tuai Capaian Positif

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 11 Oktober 2016 | 08:02 WIB
Dalam 3 Bulan, Tax Amnesty Tuai Capaian Positif

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam Forum Silaturahmi Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga, Jakarta pada Jumat (7/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sejak pertama kali diluncurkan pada Juli 2016, program tax amnesty telah menunjukkan berbagai capaian positif. Hal ini dapat dilihat dari capaian dan respons positif dari masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan selain meningkatkan reliabilitas database wajib pajak, program ini ternyata juga telah membuktikan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Dengan program tax amnesty, banyak yang ikut declare. Banyak yang membantu meningkatkan reliability database, sehingga perencanaan penganggaran kita lebih kredibel,” jelasnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Senin (10/10).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Melalui program ini, tambah Hadiyanto, pemerintah berharap roda perekonomian nasional dapat berputar dengan lebih baik. Terlebih, hingga saat ini, deklarasi harta yang telah dilakukan oleh peserta tax amnesty telah mencapai hampir Rp4.000 triliun.

Hadiyanto berharap aset tersebut dapat dikelola dalam berbagai instrumen investasi yang baik, yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Selain itu, melalui program ini, pemerintah juga memperoleh tambahan pemasukan dari uang tebusan. Dengan demikian, berbagai program pemerintah yang selama ini tertunda karena keterbatasan dana dapat segera direalisasikan.

“Mudah-mudahan dengan tax amnesty, penerimaan dapat meningkat, tidak ada lagi pemotongan atau penundaan (anggaran) atau self blocking,” pungkasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR