LAPORAN TAHUNAN DJP

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak Sudah Pakai Data dari Dukcapil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak Sudah Pakai Data dari Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas data untuk menjalankan pengawasan.

Data yang akurat dan berkualitas merupakan modal penting dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi perpajakan. Penyediaan data yang berkualitas dapat dipenuhi dengan pemanfaatan data eksternal, data internal, serta data Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“DJP mengolah data tersebut,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Data wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan disalurkan ke database Approweb. Adapun Approweb merupakan aplikasi penyandingan data untuk pengawasan). Sementara untuk data wajib pajak yang belum ber-NPWP akan dimasukkan ke database Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Pada 2020, DSE yang didistribusikan ke kantor vertikal telah memanfaatkan pula beberapa data seperti data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), data keuangan, data kendaraan bermotor, serta data perizinan.

“Untuk menjamin kualitas DSE maka atas data-data tersebut dilakukan proses pengayaan dengan data internal dan data eksternal, serta pemetaan risiko,” tulis DJP. Simak ‘Apa itu Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) Pajak?’.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pada tahun lalu, penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi tercatat sebanyak 112.519. Jumlah itu berbeda jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1,26 juta wajib pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan KPDL cukup terkendala pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu karena kegiatan ini berbasis lapangan. Simak ‘DJP Himpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Dipakai untuk Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?