LAPORAN TAHUNAN DJP

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak Sudah Pakai Data dari Dukcapil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak Sudah Pakai Data dari Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas data untuk menjalankan pengawasan.

Data yang akurat dan berkualitas merupakan modal penting dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi perpajakan. Penyediaan data yang berkualitas dapat dipenuhi dengan pemanfaatan data eksternal, data internal, serta data Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“DJP mengolah data tersebut,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Data wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan disalurkan ke database Approweb. Adapun Approweb merupakan aplikasi penyandingan data untuk pengawasan). Sementara untuk data wajib pajak yang belum ber-NPWP akan dimasukkan ke database Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Pada 2020, DSE yang didistribusikan ke kantor vertikal telah memanfaatkan pula beberapa data seperti data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), data keuangan, data kendaraan bermotor, serta data perizinan.

“Untuk menjamin kualitas DSE maka atas data-data tersebut dilakukan proses pengayaan dengan data internal dan data eksternal, serta pemetaan risiko,” tulis DJP. Simak ‘Apa itu Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) Pajak?’.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Pada tahun lalu, penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi tercatat sebanyak 112.519. Jumlah itu berbeda jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1,26 juta wajib pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan KPDL cukup terkendala pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu karena kegiatan ini berbasis lapangan. Simak ‘DJP Himpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Dipakai untuk Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’