ITALIA

Daftar Perusahaan Terbuka yang Dikenai Tobin Tax Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 15:48 WIB
Daftar Perusahaan Terbuka yang Dikenai Tobin Tax Diperbarui

Ilustrasi. (DDTCNews)

ROMA, DDTCNews – Kementerian Ekonomi dan Keuangan Italia telah merampungkan daftar perusahaan dan jenis investasi yang tunduk pada ketentuan pajak transaksi keuangan atau tobin tax untuk tahun fiskal 2021.

Pembaruan daftar perusahaan dan jenis investasi yang akan dikenai tobin tax merupakan agenda rutin pemerintah setiap tahun. Pungutan tobin tax berlaku untuk semua perusahaan yang terdaftar di bursa Italia dengan sejumlah kebijakan pengecualian.

"Kami mengingatkan Anda bahwa pajak transaksi keuangan atau dikenal sebagai tobin tax merupakan sistem perpajakan yang sudah diperkenalkan pada 2013," tulis keterangan pemerintah dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Otoritas menyampaikan tidak semua instrumen investasi dipungut tobin tax. Pemerintah menetapkan transaksi di pasar modal tidak akan dikenai tobin tax apabila pembelian saham perusahaan dengan kapitalisasi kurang dari €500 juta atau setara dengan Rp8,6 triliun.

Tarif tobin tax saat ini bervariasi dan dipungut oleh perusahaan penyedia jasa keuangan sebagai pemotong pajak atau withholding tax. Selain itu, tobin tax juga berlaku untuk operator investasi profesional yang menjalankan transaksi melalui perangkat lunak.

Pemerintah menetapkan tarif tobin tax untuk kategori investor digital ini mulai dari 0,02% untuk setiap transaksi pembelian. Adapun tarif pajak normal dimulai dari 0,10% saat investor melakukan transaksi pembelian saham atau produk investasi derivatif.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Seperti dilansir investireoggi.it, tidak banyak perubahan fundamental dalam penerapan tobin tax di Italia sejak 2013. Beberapa wacana untuk memperluas penerapan tobin tax pada instrumen keuangan selalu kandas dengan masih adanya kebijakan pengecualian.

Hingga tahun ini pemerintah masih mengecualikan beberapa instrumen keuangan dari pungutan tobin tax seperti obligasi swasta dan pemerintah; jumlah unit dalam dana investasi; serta sekuritas ekuitas dengan kapitalisasi di bawah €500 juta dan ekuitas yang terdaftar di luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra