ITALIA

Daftar Perusahaan Terbuka yang Dikenai Tobin Tax Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 15:48 WIB
Daftar Perusahaan Terbuka yang Dikenai Tobin Tax Diperbarui

Ilustrasi. (DDTCNews)

ROMA, DDTCNews – Kementerian Ekonomi dan Keuangan Italia telah merampungkan daftar perusahaan dan jenis investasi yang tunduk pada ketentuan pajak transaksi keuangan atau tobin tax untuk tahun fiskal 2021.

Pembaruan daftar perusahaan dan jenis investasi yang akan dikenai tobin tax merupakan agenda rutin pemerintah setiap tahun. Pungutan tobin tax berlaku untuk semua perusahaan yang terdaftar di bursa Italia dengan sejumlah kebijakan pengecualian.

"Kami mengingatkan Anda bahwa pajak transaksi keuangan atau dikenal sebagai tobin tax merupakan sistem perpajakan yang sudah diperkenalkan pada 2013," tulis keterangan pemerintah dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Otoritas menyampaikan tidak semua instrumen investasi dipungut tobin tax. Pemerintah menetapkan transaksi di pasar modal tidak akan dikenai tobin tax apabila pembelian saham perusahaan dengan kapitalisasi kurang dari €500 juta atau setara dengan Rp8,6 triliun.

Tarif tobin tax saat ini bervariasi dan dipungut oleh perusahaan penyedia jasa keuangan sebagai pemotong pajak atau withholding tax. Selain itu, tobin tax juga berlaku untuk operator investasi profesional yang menjalankan transaksi melalui perangkat lunak.

Pemerintah menetapkan tarif tobin tax untuk kategori investor digital ini mulai dari 0,02% untuk setiap transaksi pembelian. Adapun tarif pajak normal dimulai dari 0,10% saat investor melakukan transaksi pembelian saham atau produk investasi derivatif.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Seperti dilansir investireoggi.it, tidak banyak perubahan fundamental dalam penerapan tobin tax di Italia sejak 2013. Beberapa wacana untuk memperluas penerapan tobin tax pada instrumen keuangan selalu kandas dengan masih adanya kebijakan pengecualian.

Hingga tahun ini pemerintah masih mengecualikan beberapa instrumen keuangan dari pungutan tobin tax seperti obligasi swasta dan pemerintah; jumlah unit dalam dana investasi; serta sekuritas ekuitas dengan kapitalisasi di bawah €500 juta dan ekuitas yang terdaftar di luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif