ITALIA

Daftar Perusahaan Terbuka yang Dikenai Tobin Tax Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 15:48 WIB
Daftar Perusahaan Terbuka yang Dikenai Tobin Tax Diperbarui

Ilustrasi. (DDTCNews)

ROMA, DDTCNews – Kementerian Ekonomi dan Keuangan Italia telah merampungkan daftar perusahaan dan jenis investasi yang tunduk pada ketentuan pajak transaksi keuangan atau tobin tax untuk tahun fiskal 2021.

Pembaruan daftar perusahaan dan jenis investasi yang akan dikenai tobin tax merupakan agenda rutin pemerintah setiap tahun. Pungutan tobin tax berlaku untuk semua perusahaan yang terdaftar di bursa Italia dengan sejumlah kebijakan pengecualian.

"Kami mengingatkan Anda bahwa pajak transaksi keuangan atau dikenal sebagai tobin tax merupakan sistem perpajakan yang sudah diperkenalkan pada 2013," tulis keterangan pemerintah dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Otoritas menyampaikan tidak semua instrumen investasi dipungut tobin tax. Pemerintah menetapkan transaksi di pasar modal tidak akan dikenai tobin tax apabila pembelian saham perusahaan dengan kapitalisasi kurang dari €500 juta atau setara dengan Rp8,6 triliun.

Tarif tobin tax saat ini bervariasi dan dipungut oleh perusahaan penyedia jasa keuangan sebagai pemotong pajak atau withholding tax. Selain itu, tobin tax juga berlaku untuk operator investasi profesional yang menjalankan transaksi melalui perangkat lunak.

Pemerintah menetapkan tarif tobin tax untuk kategori investor digital ini mulai dari 0,02% untuk setiap transaksi pembelian. Adapun tarif pajak normal dimulai dari 0,10% saat investor melakukan transaksi pembelian saham atau produk investasi derivatif.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Seperti dilansir investireoggi.it, tidak banyak perubahan fundamental dalam penerapan tobin tax di Italia sejak 2013. Beberapa wacana untuk memperluas penerapan tobin tax pada instrumen keuangan selalu kandas dengan masih adanya kebijakan pengecualian.

Hingga tahun ini pemerintah masih mengecualikan beberapa instrumen keuangan dari pungutan tobin tax seperti obligasi swasta dan pemerintah; jumlah unit dalam dana investasi; serta sekuritas ekuitas dengan kapitalisasi di bawah €500 juta dan ekuitas yang terdaftar di luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN