KEBIJAKAN KEPABEANAN

Daftar IMEI Online, Siapkan Dokumen Ini Saat Scan QR Code ke Petugas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:00 WIB
Daftar IMEI Online, Siapkan Dokumen Ini Saat Scan QR Code ke Petugas

Laman pendaftaran IMEI di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membawa barang bawaan berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI atas barang-barang tersebut. Registrasi IMEI bisa dilakukan atas maksimal 2 unit barang setiap penumpang.

Formulir permohonan registrasi IMEI bisa diisi melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai. Setelah mengisi formulir, penumpang akan mendapat QR Code yang perlu disampaikan langsung ke petugas bea cukai di bandara atau pos kepabeanan lain saat tiba di Indonesia. Perlu dicatat, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan saat scan QR Code IMEI.

"Silakan membawa KTP, NPWP, invoice barang bawaan jika ada, paspor, dan boarding pass juga," cuit Ditjen Bea dan Cukai melalui kanal Twitter @bravobeacukai, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat. DJBC menegaskan registrasi IMEI melalui DJBC bebas biaya.

Namun, penumpang tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11% dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pada HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN).

"Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB [free on board] lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor," kata DJBC.

Pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra