ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI Harusnya Gratis, Tapi Kok Ada Biaya yang Harus Dibayar?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2024 | 15:30 WIB
Daftar IMEI Harusnya Gratis, Tapi Kok Ada Biaya yang Harus Dibayar?

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan pendaftaran nomor international mobile equipment identity (IMEI) tidak dipungut biaya alias gratis.

Hanya saja, penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gadget yang dibawanya. Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan karena mengurus IMEI tetapi atas kewajiban perpajakan yang muncul atas barang bawaan.

"Pada dasarnya untuk Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya. Biaya yang timbul merupakan pungutan negara berupa bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi perangkat telekomunikasinya," tulis contact center bea cukai saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang atau awak sarana pengangkut menyelesaikan kewajiban pabean.

Untuk barang penumpang, dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% untuk semua jenis barang, PPN impor 11%, dan PPh impor 7,5% hingga 20% sesuai dengan HS Code barang yang dibawa penumpang.

Ada pula fasilitas pembebasan bea masuk hingga US$500 bagi penumpang dari luar negeri yang mendaftarkan IMEI langsung di terminal kedatangan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pembebasan bea mausk US$500 ini masih berlaku untuk pendaftaran IMEI di kantor bea cukai terdekat (di luar bandara) jika penumpang telah terlebih dulu melakukan perekaman dengan petugas bea cukai di bandara.

Perekaman ini berupa scan barcode registrasi IMEI di terminal kedatangan. Itu pun, pendaftaran maksimal dilakukan 5 hari sejak kedatangan.

"Jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan US$500," cuit bravo bea cukai.

Perlu dicatat, jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja