ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI Harusnya Gratis, Tapi Kok Ada Biaya yang Harus Dibayar?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2024 | 15:30 WIB
Daftar IMEI Harusnya Gratis, Tapi Kok Ada Biaya yang Harus Dibayar?

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan pendaftaran nomor international mobile equipment identity (IMEI) tidak dipungut biaya alias gratis.

Hanya saja, penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gadget yang dibawanya. Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan karena mengurus IMEI tetapi atas kewajiban perpajakan yang muncul atas barang bawaan.

"Pada dasarnya untuk Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya. Biaya yang timbul merupakan pungutan negara berupa bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi perangkat telekomunikasinya," tulis contact center bea cukai saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang atau awak sarana pengangkut menyelesaikan kewajiban pabean.

Untuk barang penumpang, dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% untuk semua jenis barang, PPN impor 11%, dan PPh impor 7,5% hingga 20% sesuai dengan HS Code barang yang dibawa penumpang.

Ada pula fasilitas pembebasan bea masuk hingga US$500 bagi penumpang dari luar negeri yang mendaftarkan IMEI langsung di terminal kedatangan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pembebasan bea mausk US$500 ini masih berlaku untuk pendaftaran IMEI di kantor bea cukai terdekat (di luar bandara) jika penumpang telah terlebih dulu melakukan perekaman dengan petugas bea cukai di bandara.

Perekaman ini berupa scan barcode registrasi IMEI di terminal kedatangan. Itu pun, pendaftaran maksimal dilakukan 5 hari sejak kedatangan.

"Jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan US$500," cuit bravo bea cukai.

Perlu dicatat, jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya