SKB 3 MENTERI

Cuti Bersama Iduladha Ditambah, Jokowi Yakin Ekonomi Terdongkrak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 13:25 WIB
Cuti Bersama Iduladha Ditambah, Jokowi Yakin Ekonomi Terdongkrak

Presiden Jokowi usai berkunjung ke Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan di balik penambahan periode cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada pekan depan.

Menurutnya, periode libur yang lebih panjang bisa mendorong mobilitas warga dan aktivitas ekonomi. Pekerja yang melakukan aktivitas berlibur ke daerah juga bisa menciptakan perputaran uang di daerah.

"Pertama, harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Pemerintah memutuskan menambah periode cuti bersama libur Iduladha atau Lebaran Haji menjadi 3 hari, yakni 28-30 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, antara Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui SKB yang diteken pada 16 Juni 2023 ini, libur Iduladha ditetapkan pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan libur panjang alias long weekend pada sepanjang Rabu-Minggu.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi bagian keputusan SKB 3 Menteri.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Dalam bagian pertimbangan dijelaskan alasan penetapan cuti bersama ini. Salah satunya, guna meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata nasional.

Selain itu, perubahan periode cuti bersama juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kebersamaan antara anak dengan orang tua pada saat libur sekolah pada Hari Raya Iduladha 2023.

"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023," bunyi SKB 3 Menteri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses