KEBIJAKAN CUKAI

Curhat Sri Mulyani ke Deddy Corbuzier, Kena Marah karena Cukai Rokok

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 12:00 WIB
Curhat Sri Mulyani ke Deddy Corbuzier, Kena Marah karena Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam podcast Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ada hal menarik yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siniar milik influencer Deddy Corbuzier baru-baru ini. Sri Mulyani mengaku sering menjadi sasaran kemarahan publik karena kebijakan mengenai cukai hasil tembakau atau rokok.

Pemerintah, ujar Sri, baru saja memutuskan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Menurutnya, perumusan tarif cukai rokok tergolong sulit dan harus mengakomodasi kepentingan semua pihak.

"Ini policy yang rumit banget, it's very classic dilemma, atau trilemma bahkan dalam hal ini. Makanya kalau kita bicara desain policy, saya selalu dimarahi semua pihak," katanya dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Terakhir, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai upaya untuk menangani peredaran rokok ilegal, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Jika kebijakan tarif cukai rokok tidak diambil secara proporsional, Sri Mulyani menyebut akan menimbulkan kemarahan dari pihak yang dirugikan.

"Kalau saya menaikkannya kekecilan, orang kesehatan marah-marah, tapi kalau saya menaikkannya ketinggian, di sini ada yang marah," ujarnya.

Sri Mulyani kemudian menjelaskan penerimaan negara yang diestimasi senilai Rp193,53 triliun tahun ini juga tidak sepenuhnya masuk ke kantongnya. Menurutnya, sebagian dari penerimaan tersebut ditransfer kepada pemda melalui skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Dana tersebut kemudian diarahkan untuk belanja-belanja yang berhubungan dengan kesehatan, membantu pekerja dan petani tembakau, serta memerangi rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN