KEBIJAKAN CUKAI

Curhat Sri Mulyani ke Deddy Corbuzier, Kena Marah karena Cukai Rokok

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 12:00 WIB
Curhat Sri Mulyani ke Deddy Corbuzier, Kena Marah karena Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam podcast Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ada hal menarik yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siniar milik influencer Deddy Corbuzier baru-baru ini. Sri Mulyani mengaku sering menjadi sasaran kemarahan publik karena kebijakan mengenai cukai hasil tembakau atau rokok.

Pemerintah, ujar Sri, baru saja memutuskan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Menurutnya, perumusan tarif cukai rokok tergolong sulit dan harus mengakomodasi kepentingan semua pihak.

"Ini policy yang rumit banget, it's very classic dilemma, atau trilemma bahkan dalam hal ini. Makanya kalau kita bicara desain policy, saya selalu dimarahi semua pihak," katanya dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Terakhir, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai upaya untuk menangani peredaran rokok ilegal, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jika kebijakan tarif cukai rokok tidak diambil secara proporsional, Sri Mulyani menyebut akan menimbulkan kemarahan dari pihak yang dirugikan.

"Kalau saya menaikkannya kekecilan, orang kesehatan marah-marah, tapi kalau saya menaikkannya ketinggian, di sini ada yang marah," ujarnya.

Sri Mulyani kemudian menjelaskan penerimaan negara yang diestimasi senilai Rp193,53 triliun tahun ini juga tidak sepenuhnya masuk ke kantongnya. Menurutnya, sebagian dari penerimaan tersebut ditransfer kepada pemda melalui skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Dana tersebut kemudian diarahkan untuk belanja-belanja yang berhubungan dengan kesehatan, membantu pekerja dan petani tembakau, serta memerangi rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor