LITERATUR PAJAK

Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB
Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC memberikan promosi gajian kepada masyarakat yang ingin membeli buku transfer pricing edisi kedua volume II DDTC. Jangan ketinggalan, promosi ini akan berakhir pada 29 Februari 2024.

Cukup dengan membayar Rp600.000, Anda bisa memiliki buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) sekaligus memiliki akun Premium Perpajakan DDTC selama satu bulan tanpa syarat tambahan. Selain itu, pemesanan buku tidak dikenai ongkos kirim alias gratis ke seluruh Indonesia.

Anda juga dapat mendapatkan buku transfer pricing tersebut beserta buku-buku DDTC lainnya dengan harga sebagai berikut:

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT
  1. Buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia + Buku Transfer Pricing Edisi 2 Volume II dan Perpajakan DDTC Premium 1 Bulan (Rp750.000) https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/buku-lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-buku-transfer-pricing-edisi-2-volume-ii
  2. Buku Transfer Pricing Edisi 2 Volume II + Buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Edisi 2 dan Perpajakan DDTC Premium 1 Bulan (Rp950.000) https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/buku-transfer-pricing-edisi-2-volume-ii-buku-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-edisi-2

Berikut topik-topik yang dibahas dalam buku transfer pricing DDTC tersebut:

Bagian V: Transfer Pricing atas Transaksi Khusus

  • BAB 17: Aset Tak Berwujud dalam Konteks Transfer Pricing
  • BAB 18: Transfer Pricing atas Transaksi Pemberian dan Pemanfaatan Jasa
  • BAB 19: Cost Contribution Arrangement
  • BAB 20: Analisis Transfer Pricing atas Transaksi Keuangan Intragrup

Bagian VI: Strategi Perusahaan dalam Transfer Pricing

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • BAB 21: Restrukturisasi Bisnis
  • BAB 22: Setting dan Testing Harga Transfer
  • BAB 23: Implementasi Model Operasi Transfer Pricing dalam Perusahaan

Bagian VII: Aspek Prosedural dan Hukum

  • BAB 24: Beban Pembuktian dalam Transfer Pricing
  • BAB 25: Dokumentasi Transfer Pricing
  • BAB 26: Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding
  • BAB 27: Eliminasi Pajak Berganda: Resolusi Sengketa Transfer Pricing

Bagian VIII: Refleksi dan Perkembangan Kontemporer

  • BAB 28: Keterbatasan Arm’s Length Principle
  • BAB 29: Alokasi Laba Bentuk Usaha Tetap dalam Konteks Transfer Pricing
  • BAB 30: Perkembangan Ranah Transfer Pricing Terkini

Beberapa bab dalam buku tersebut juga relevan dengan PMK 172/2023. Contoh, pembahasan transfer pricing atas transaksi khusus, tahapan pendahuluan yang merupakan aspek krusial dalam penerapan ALP/PKKU, dan analisis ex-ante dalam strategi perusahaan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bagian lain yang menarik ialah buku tersebut juga mengulas terkait dengan aspek prosedural dan hukum yang memberikan studi komparatif tentang bagaimana beban pembuktian transfer pricing di beberapa negara.

Bagi yang ingin mendapatkan promosi tersebut, Anda bisa mengunjungi laman berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/promo-terbatas-hingga-29-feb-2024-buku-transfer-pricing-edisi-kedua-volume-ii-perpajakan-ddtc-premium-satu-bulan (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja